Kabupaten Bogor Jalankan PSBB Keenam hingga 23 Desember, Ini yang Dilakukan Pemkab
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB keenam ini berlaku mulai Kamis (26/11) hari ini hingga 23 Desember 2020 mendatang.
Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan bahwa pihak Pemkab Bogor telah mengambil beberapa kebijakan terkait PSBB keenam ini. Salah satunya adalah menambah jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Perpanjangan dari 26 November sampai 23 Desember, mengikuti Pemprov Jabar 28 hari. Kami menambah jam operasional (pusat keramaian), dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," ujar Irwan Purnawan seperti dilansir dari Antara.
Memperketat Pengawasan di Lapangan
©2020 Merdeka.com
Pelonggaran jam operasional tempat keramaian ini akan dibarengi dengan pengawasan ketat dari pihak Satgas melalui petugas kecamatan di lapangan, terutama bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Setiap aktivitas kegiatan akan kita awasi ketat. Kemudian kewenangan (pengawasan) kita sudah mengatur secara bertingkat, diberikan juga ke petugas kecamatan," kata pria yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor tersebut.
Sesuai Peraturan Bupati
Iwan juga menjelaskan jika perpanjangan PSBB keenam ini dilatarbelakangi masih tingginya kasus infeksi COVID-19 di Kabupaten Bogor. Oleh karena itu perlu adanya upaya pencegahan untuk kembali menekan penyebaran virus asal China ini.
Menuru Iwan, perpanjangan PSBB tersebut juga sesuai dengan keputusan Perbup Nomor 60 Tahun 2020.
“Perpanjangan PSBB pra-AKB ini dilandasi Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020 sesuai Perbup Nomor 60 Tahun 2020," ujar Irwan.
Tetap Membolehkan Acara Keramaian Buatan
Selain tempat keramaian, Peraturan Bupati ini juga mengatur tentang jam operasional wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan yang tetap boleh beroperasi dengan kapasitas 50% dan buka dari pukul 06:00 WIB hingga 16:00 WIB.
Selain itu jam operasional ojek roda dua juga diatur dalam Peraturan Bupati ini.
“Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek "online" atau ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” pungkas Iwan.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan berkatan KKB.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi memperkirakan, arus balik terjadi pada 26 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaWarga Puncak Jaya mengalami kelangkaan BBM karena adanya penembakan oleh KKB dan jalanan yang terputus akibat longsor.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca Selengkapnya