Julian Jacob Komentari soal Royalti Lagu, Anji Manji Tegaskan Ini
Merdeka.com - Penyanyi Julian Jacob turut menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui, salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
Menanggapi hal itu, penyanyi berusia 26 tahun ini justru mempersilakan lagunya diputar di tempat publik tanpa royalti. Bukan tanpa sebab, ia mengaku bahwa dengan diputarnya lagu karyanya di tempat umum merupakan salah satu bentuk apresiasi masyarakat kepadanya sebagai musisi.
“Untuk supermarket, hotel, toko kecil, atau siapa pun yang ingin putar lagu saya di tempat publik, dipersilakan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya,” tulis Julian Jacob dalam akun Twitter yang diunggah di Instagram, Selasa (6/4).
Terkait tanggapan Julian Jacob soal royalti tersebut, musisi Anji Manji turut mengomentari. Lewat unggahan di Instagramnya, Anji menyanggah pernyataannya dengan menjelaskan dan menegaskan beberapa hal.
Berikut selengkapnya:
Anji Sebut Julian Jacob Salah Kaprah
Bersamaan dengan tangkapan layar yang berisi cuitan Julian Jacob, Anji awalnya mengatakan bahwa Julian Jacob salah kaprah menanggapi peraturan yang tertera dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56/2021.
"Dear @julianjacs , gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini bisa missleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga. Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021," tulis Anji dalam kolom keterangan unggahannya.
Anji kemudian menilai bahwa pernyataan dari Julian tersebut akan memicu banyaknya orang yang tidak setuju soal PP tersebut.
"Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes," pungkasnya
Instagram/duniamanji ©2021 Merdeka.com
Meluruskan Pemahaman Siapa yang Harus Membayar Royalti
Lebih lanjut, Anji pun meluruskan mengenai royalti yang ia pahami dalam PP tersebut. Menurutnya, bukan orang yang mendengarkan lagu yang harus membayar royalti. Melainkan, pihak penyelenggara yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersial.
"Apakah orang dengerin spotify diminta royalti? Apakah Pengamen di jalanan harus bayar royalti? Apakah Musisi wedding atau Musisi reguler harus bayar royalti?," tambahnya Ia kemudian kembali memberikan pemahaman sesuai dengan apa yang tertera dari Peraturan Presiden. "Khusus nomor 3, jika diberlakukan ketat, yang bayar royalti BUKAN MUSISINYA, tetapi penyelenggaranya. Garis bawahi dan pahami kalimat “Bersifat komersial” di slide kedua," ungkap Anji.Instagram/duniamanji ©2021 Merdeka.com
Ajak Masyarakat Pahami Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah
Diakhir unggahannya, Anji mengungkapkan bahwa ia setuju perihal musik tak selalu tentang uang. Namun, terkait soal royalti menurutnya hal itu merupakan bentuk perjuangan musisi untuk dihargai. "Tetapi ketika hak Komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, Musisi pantas memperjuangkannya. Bahaya jika anggapan yang beredar di Masyarakat menjadi salah seperti slide ketiga," ucap Anji. Anji pun kemudian mengajak untuk sama-sama belajar dan memahami aturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut. "Yok sama-sama belajar. Karena seharusnya sudah sejak lama aturan seperti ini dikeluarkan.," tutup AnjiInstagram/duniamanji ©2021 Merdeka.com
(mdk/anf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaJenderal Maruli Simanjuntak Ternyata Punya Adik Pati TNI AU, ini Sosoknya Berpangkat Bintang 2
Jenderal Maruli Simanjuntak ternyata mempunyai adik yang juga berkarier di militer. Adik Maruli bernama Deni Hasoloan Simanjuntak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Keseruan Judika saat Merayakan Ulang Tahun sang Ibu ke-78 Tahun, Nyanyi Bareng
Penyanyi Judika begitu dekat dengan sang ibunda. Dia selalu meluangkan waktu untuk keluarga di tengah kesibukannya.
Baca SelengkapnyaDeretan Anak Artis yang Ganti Nama karena Berbagai Alasan, Salah Satunya Perjuangan Melawan Sakit
Sejumlah selebriti Indonesia memiliki berbagai alasan untuk mengubah nama anak-anak mereka. Siapa saja?
Baca SelengkapnyaDitangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaJokowi Tak Beri Wejangan Khusus ke Gibran Jelang Debat Cawapres
Jokowi mengatakan Gibran hanya tinggal mengikuti debat saja.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnya