Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Instruksi Gubernur DIY Soal Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Arahan tersebut juga sebagai pencegahan lonjakan kasus positif Covid-19 di DIY. Pasalnya, hingga 23 Desember 2020 total akumulasi jumlah pasien positif terkonfirmasi Covid-19 mencapai 10.144 orang.
Adapun aturan yang tertuang dalam instruksi tersebut diberlakukan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan disampaikan kepada kepala daerah lima kabupaten/kota se-DI Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.
Berikut isi Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Instagram resmi Humas Pemda DIY:
Isi Instruksi Gubernur soal Penegakan Protokol Kesehatan pada Libur Nataru
Instruksi pertama, tertulis memperketat operasi yustisi atau non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan. Kedua, mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi membatasi jam operasional tempat usaha dan tempat wisata selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Memperketat pembatasan sosial dengan pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata. Pelaksanaan jam operasional tempat-tempat tersebut mulai pukul 09.00 WIB--22.00 WIB mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020," isi instruksi ketiga dalam surat tersebut.
Berlanjut dengan instruksi keempat yaitu memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata. Kelima, optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat.
Lalu instruksi terakhir, mengatur soal kewajiban para pengurus lingkungan atau pengelola hotel untuk mengecek kepemilikan hasil rapid antigen dari para pendatang maupun tamu.
"Mewajibkan kepada pengelola hotel atau penginapan dan ketua RT atau RW sebelum menerima tamu dari luar DIY untuk meminta hasil Rapid Test Antigen atau Swab Antigen atau Swab PCR dengan hasil negatif dan masih berlaku," bunyi instruksi keenam dalam surat tersebut.
Instagram/humasjogja©2020 Merdeka.com
(mdk/anf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota
Dalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa 3 Januari: Hari Kesehatan Pikiran dan Tubuh Internasional
Tanggal 3 Januari diperingati sebagai Hari Kesehatan Pikiran dan Tubuh Internasional.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Contoh Kata Pembuka Jalan Sehat Hari Kemerdekaan RI Ke-78
Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus mendatang. Berikut contoh kata pembuka jalan sehat yang bisa jadi referensi.
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaCatat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri
Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDiputusin Gara-Gara Rumah Kayak Gubuk, Cewek ini Tunjukkan Isi Sebenarnya Auto Bikin Syok
Dari luar, rumah itu terlihat sederhana dan seperti rumah panggung. Akan tetapi setelah masuk ke dalam, rumah itu tertata rapi bergaya minimalis.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?
Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca Selengkapnya