Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Instruksi Gubernur DIY Soal Protokol Kesehatan

Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Instruksi Gubernur DIY Soal Protokol Kesehatan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. ©2019 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Arahan tersebut juga sebagai pencegahan lonjakan kasus positif Covid-19 di DIY. Pasalnya, hingga 23 Desember 2020 total akumulasi jumlah pasien positif terkonfirmasi Covid-19 mencapai 10.144 orang.

Adapun aturan yang tertuang dalam instruksi tersebut diberlakukan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan disampaikan kepada kepala daerah lima kabupaten/kota se-DI Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.

Berikut isi Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Instagram resmi Humas Pemda DIY:

Isi Instruksi Gubernur soal Penegakan Protokol Kesehatan pada Libur Nataru

Instruksi pertama, tertulis memperketat operasi yustisi atau non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan. Kedua, mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

Selanjutnya,  Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi membatasi jam operasional tempat usaha dan tempat wisata selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

"Memperketat pembatasan sosial dengan pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata. Pelaksanaan jam operasional tempat-tempat tersebut mulai pukul 09.00 WIB--22.00 WIB mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020," isi instruksi ketiga dalam surat tersebut.

Berlanjut dengan instruksi keempat yaitu memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata. Kelima, optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat.

Lalu instruksi terakhir, mengatur soal kewajiban para pengurus lingkungan atau pengelola hotel untuk mengecek kepemilikan hasil rapid antigen dari para pendatang maupun tamu.

"Mewajibkan kepada pengelola hotel atau penginapan dan ketua RT atau RW sebelum menerima tamu dari luar DIY untuk meminta hasil Rapid Test Antigen atau Swab Antigen atau Swab PCR dengan hasil negatif dan masih berlaku," bunyi instruksi keenam dalam surat tersebut.

jelang natal dan tahun baru ini instruksi gubernur diy soal protokol kesehatan

Instagram/humasjogja©2020 Merdeka.com

(mdk/anf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota

Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota

Dalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.

Baca Selengkapnya
Peristiwa 3 Januari: Hari Kesehatan Pikiran dan Tubuh Internasional

Peristiwa 3 Januari: Hari Kesehatan Pikiran dan Tubuh Internasional

Tanggal 3 Januari diperingati sebagai Hari Kesehatan Pikiran dan Tubuh Internasional.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Contoh Kata Pembuka Jalan Sehat Hari Kemerdekaan RI Ke-78

5 Contoh Kata Pembuka Jalan Sehat Hari Kemerdekaan RI Ke-78

Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus mendatang. Berikut contoh kata pembuka jalan sehat yang bisa jadi referensi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Diputusin Gara-Gara Rumah Kayak Gubuk, Cewek ini Tunjukkan Isi Sebenarnya Auto Bikin Syok

Diputusin Gara-Gara Rumah Kayak Gubuk, Cewek ini Tunjukkan Isi Sebenarnya Auto Bikin Syok

Dari luar, rumah itu terlihat sederhana dan seperti rumah panggung. Akan tetapi setelah masuk ke dalam, rumah itu tertata rapi bergaya minimalis.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?

Baca Selengkapnya