Jalankan PSBB, Ini 4 Peraturan yang Wajib Ditaati Saat Berkendara di Jalan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo saat ini telah menerapkan status darurat Covid-19 dengan mengambil langkah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 31 Maret 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.
Hingga saat ini, sejumlah wilayah di Tanah Air sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Di antaranya DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang telah menerapkan PSBB, yaitu terhitung sejak 10 April 2020. Sejumlah aturan telah diterapkan, salah satunya penggunaan transportasi yang telah tertuang pada pasal Peraturan Gubernur Tahun 2020.
Terdapat 4 peraturan yang wajib ditaati saat berkendara di jalan selama masa PSBB dijalankan. Untuk mengetahui secara rinci berikut kami rangkum 4 peraturan yang wajib ditaati saat berkendara pada masa PSBB yang dilansir dari Liputan6.
Kendaraan Tidak Boleh Keluar Rumah
2020 Merdeka.com
Aturan berkendara saat PSBB yang pertama adalah kendaraan tidak boleh keluar rumah pada saat masa PSBB dijalankan. Namun, terdapat pengecualian jika untuk berbelanja kebutuhan pokok dan melakukan pekerjaan di sektor yang diizinkan.
Pembatasan Jumlah Penumpang
2020 Merdeka.com/Abdullah Sani
Aturan berkendara saat PSBB yang selanjutnya adalah pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan. Penggunaan kendaraan pribadi seperti mobil ataupun motor memang tidak dilarang. Namun, bukan berarti pengendara bisa bebas, melainkan ada aturannya.
Jumlah orang dalam satu kendaraan seperti mobil maksimal berkapasitas 50%. Sebagai contoh, dalam satu mobil sedan hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang. Hal tersebut juga berlaku untuk transportasi umum.
Ojek Dilarang Angkut Penumpang
Liputan6.com/Faizal Fanani
Aturan berkendara yang wajib ditaati saat masa PSBB adalah transportasi umum seperti ojek akan dilarang untuk berboncengan.
Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua bagi masyarakat umum yang tetap tidak diperbolehkan berboncengan pada saat berkendara. Namun, jika ojek hanya sekedar untuk mengangkut barang dan makanan masih dimaklumi.
Wajib Menggunakan Masker
Pixabay
Aturan berkendara yang wajib ditaati saat PSBB yang terakhir adalah wajib gunakan masker. Alat perlindungan diri seperti masker ataupun sarung tangan tidak boleh dilewatkan selama berkendara.
Meskipun sedang menyetir mobil ataupun motor, kedua alat perlindungan diri tersebut wajib dipakai selama berkendara pada saat masa PSBB berlangsung.
(mdk/raf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat Ada Peristiwa Penembakan di Puncak Jaya Papua, Masyarakat Rela Antre Beli BBM Meskipun Mahal Rp100/Liter
Warga Puncak Jaya mengalami kelangkaan BBM karena adanya penembakan oleh KKB dan jalanan yang terputus akibat longsor.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaJelang Mulai Berpuasa Ramadan, Ketahui Hal yang Perlu Dilakukan dan Disiapkan Terlebih Dahulu
Sebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaPanduan Mencegah dan Mengatasi Mabuk Perjalanan pada Anak, Perlu Dipahami saat Liburan
Terjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya