Gelar Akademik Palsu, Ketua Paguyuban Kandang Wesi Garut Kembali Ditangkap Polisi
Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu Kandangwesi Sutarman di Kejari Garut. ©2021 Liputan6/editorial Merdeka.com
Merdeka.com - Ormas Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu kembali berurusan dengan pihak kepolisian,. Setelah sebelumnya sang ketua Sutarman alias Prof Dr Ir Cakraningrat, SH. MH, dianggap memalsukan gelar akademik yang selama ini ia cantumkan.
Dilansir dari Liputan6, berkas pemalsuan tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat pada Kamis (15/01) kemarin siang.
Dari hasil penyidikan, Kepolisian Resor Garut, Sutarman alias Cakraningrat dijerat dengan pasal pemalsuan gelar akademik. Namun dugaan terhadap pelecehan lambang negara seperti mengubah garuda Pancasila justru tidak muncul.
"Pasal yang digunakan memakai Undang-Undang Perguruan Tinggi junto pasal penipuan. untuk gelar perguruan tinggi ancaman hukumannya maksimal 10 tahun, dan pasal 378 tentang penipuan ancaman hukuman maksimal 4 tahun." ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, dalam rilis di kantornya, Kamis (14/1).
Penghinaan Terhadap Simbol Negara

Perubahan simbol Garuda Pancasila yang diubah oleh Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu Garut ©2020 Merdeka.com
Seperti diketahui sebelumnya, Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut sebelumnya pernah menghebohkan masyarakat. Lantaran mengubah posisi kepala dari burung Garuda Pancasila.
Kemudian lambang dari Pancasila di bagian tengah burung yang sebelumnya bergambar padi-kapas, kepala banteng, pohon beringin, rantai dan bintang, ia ubah menjadi bola peta dunia yang bertuliskan “Garuda Bola Dunia”. Tak sampai di situ, semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga diubahnya menjadi 'Bhinneka Tunggal Ika Soenata Logawa'.
Sutarman sendiri telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam, dan dilanjutkan dengan menggiringnya ke mobil tahanan. Menurut Sugeng, saat ini pihaknya menerima surat pengajuan penangguhan penahanan. Penangguhan tersebut tidak langsung ia terima, dan akan diproses lebih lanjut terlebih dahulu.
"Kalau meminta penangguhan itu hak, namun kami akan menilai dulu, apakah ada jaminan atau tidak," ujarnya.
Dugaan Gangguan Jiwa
Sementara itu terkait tuduhan gangguan jiwa yang dialami oleh ketua paguyuban tersebut, Sugeng belum memberikan keterangan lebih lanjut. Namun pihaknya akan menyampaikan ihwal tersebut ke majelis hakim.
Terkait hal ini, Sony sebagai pengacara dari Sutarman menyatakan akan siap mendampingi proses hukum dari klien nya itu hingga ke pengadilan. Ia pun akan terus mengupayakan penangguhan penahanan dengan sejumlah penjamin dari pihak keluarga.
Bahkan Sutarman disebut memiliki deposito yang fantastis dan kini tersimpan di Bank Swiss sebagai aset.
"Kita akan mencoba (pengajuan penangguhan) mungkin (jaminan) keluarga, aset. Kalau klaim klien kami sandinya 0101 sekian itu ada di bank Swiss," kata dia. [nrd]
Baca juga:
Terjadi Lagi & Tuai Kecaman, Wanita Menghina Lambang Negara Bilang Pancasila Sampah
Heboh Perempuan di Karawang Lecehkan Pancasila, Diduga Gangguan Jiwa
Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Siswa SMP, KPAI Minta Ortu Awasi Penggunaan Gadget
Fakta yang Terungkap di Balik Pelajar Parodikan Indonesia Raya
Kesaksian Kepala Dusun Saat Polisi Tangkap Pembuat Parodi Indonesia Raya
Polisi Dalami Penyebab Kemarahan Dua Pelaku Berujung Bikin Parodi Lagu Indonesia Raya
Baca Selanjutnya: Penghinaan Terhadap Simbol Negara...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami