Gelapkan Dana Rp1 Miliar, Begini Nasib Karyawati Bank BUMN di Garut
Merdeka.com - Seorang perempuan mantan pegawai bank BUMN di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditahan pihak kejaksaan negeri setempat setelahgelapkan dana nasabah sebesar Rp1 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara.
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti saat jumpa pers pengungkapan kasus, Kamis (8/12) kemarin mengatakan bahwa pelaku berinisial NF (39) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan harus mengganti uang nasabah yang ia gelapkan senilai Rp900 juta.
"Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tersangka kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari NF," kata Neva, dikutip dari ANTARA, Jumat (9/12).
Modus Dilancarkan saat Pelaku Mendapat Amanah
www.ivandimitrijevic.com
Neva mengungkapkan bahwa modus tindakan dari tersangka NF ini dilakukannya dengan cara menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan. Dari sini, terdapat tiga nasabah yang dirugikan hingga angkanya mencapai Rp1 miliar.
Ironisnya, NF melakukan aksinya saat ia diberi kepercayaan oleh perusahaan untuk menjadi petugas sementara pengganti kepala unit yang tengah berdinas di luar. Kewenangan ini, NF salahgunakan demi kepentingan pribadinya.
Tindakan ini kemudian masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi, yakni menggelapkan uang. NF kemudian diharuskan mengganti kerugian nasabah, lantaran uang yang digelapkan tidak diganti sebagaimana mestinya.
"Tersangka sudah mengembalikan Rp100 juta, jadi tersisa Rp900 juta yang memang jelas ada kerugian negara di sini," ujar Neva.
Nasib Tersangka
Terungkap oleh Kejari Garut, NF sudah melakukan aksinya sejak April 2021 lalu. Kemudian kasus itu terendus dan mulai ditangani pada November 2021. Di sana pihak Kejari Garut akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penggelapan uang nasabah bank tersebut, setelah pihak berwenang melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
"Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani sejak November 2021 lalu, akan tetapi kita lakukan pendalaman kasus dan baru hari ini kita tetapkan tersangka terhadap saudari NF ini," tuturnya.
NF pun kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasa 2 dan 3, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun bui. NF juga diancam denda minimal Rp50 juta.
Kini NF ditahan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaDirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaTerungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank
Tersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaBSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Pegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Baca Selengkapnya