Fungsi OJK, Ketahui Tujuan dan Tugasnya Sebagai Lembaga Pengawasan Pasar Modal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk pada 2012 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011. OJK memulai tugasnya sejak Januari 2013 sebagai lembaga pengawasan pasar modal Indonesia dan lembaga keuangan non bank lainnya menggantikan Bapepam dan lembaga keuangan (Bapepam-LK). Selanjutnya, mulai Januari 2014 OJK menjadi otoritas tunggal pengawasan sektor keuangan Indonesia.
Untuk mewujudkan perekonomian nasional agar mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kerja yang luas dan seimbang pada semua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia, maka program pembangunan ekonomi nasional harus dilaksanakan secara komperhensif dan mampu menggerakkan kegiatan perekonomian nasional yang memiliki jangkauan yang luas dan menyentuh ke seluruh sektor riil dari perekonomian masyarakat Indonesia.
Selain itu, program pembangunan ekonomi nasional juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel yang berpedoman pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945. Sehubungan dengan hal tersebut, maka fungsi OJK yakni berperan dalam mengawasi lembaga-lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi. Di antara lembaga atau industri jasa keuangan yang diawasi OJK adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.
Lebih jauh, berikut fungsi OJK lengkap dengan tujuan dan tugasnya yang telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan jurnal.ubl.ac.id pada Selasa, (4/8/2020).
Fungsi OJK
Fungsi OJK secara umum adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Bisa dibilang bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini merupakan tampuk dari seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan negara Indonesia. Ada beberapa nila strategis yang menjadi landasan dalam penerapan fungsi OJK, di antaranya yaitu:
1. Integritas
Nilai strategis yang menjadi landasan dalam penerapan fungsi OJK pertama adalah integritas. Dalam hal ini, integritas diartikan bertindak secara objektif, adil dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Tentunya sebagai lembaga pengawas semua industri jasa keuangan, integritas harus dimiliki oleh semua orang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena akan berdampak pada kepentingan orang banyak.
2. Profesionalisme
Nilai strategis yang menjadi landasan dalam penerapan fungsi OJK berikutnya adalah nilai profesionalisme yang dapat dimaknai bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik. Hanya orang-orang terbaiklah yang dapat menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena fungsi OJK sebagai tampuk seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
3. Sinergi
Selanjutnya, sinergi juga bisa jadi nilai strategis dalam melaksanakan penerapan fungsi OJK. Nilai ini dapat berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4. Inklusif
Sedangkan Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5. Visioner
Terakhir adalah visioner yang dapat diartikan memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan, serta dapat berpikir di luar kebiasaan. Tentunya fungsi OJK harus juga berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi landasan bagaimana lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mencapai tujuannya.
Tujuan OJK
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Maka dari itu, dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional.
Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, per tanggung jawaban, transparansi, dan kewajaran.
Tugas OJK
Bisa dijabarkan Tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor lainnya seperti dana pensiun, asuransi maupun lembaga lembaga keuangan lainnya.2. Singkatnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.3. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan4. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
(mdk/nof)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca Selengkapnya