Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fungsi Faktur Pajak yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya

Fungsi Faktur Pajak yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Pajak memiliki peranan penting dalam tata kelola negara, khususnya membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Sementara itu, menurut pasal 1 angka 23 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.

Maka dari itu, dokumen faktur pajak merupakan suatu bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai, dan harus ditunjukan dalam hal pelaporan setiap transaksi bisnis yang telah dilaksanakan ke Kantor Pelayanan Pajak. Bahkan apabila terjadi pemeriksaan oleh fiskus, dokumen ini perlu ditunjukan secara jelas.

Berikut ini informasi lengkap mengenai fungsi faktur pajak yang wajib diketahui telah dirangkum merdeka.com melalui media.neliti dan berbagai sumber lainnya.

Pengertian Faktur Pajak

Sebelum mengetahui fungsi faktur pajak, sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu informasi mengenai pengertian faktur pajak. Dalam sejarahnya, faktur pajak pertama kali diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1985. Dalam tahun-tahun pertama pemberlakuan faktur pajak, hanya terdapat satu jenis faktur pajak dan harus diisi secara manual.

Faktur pajak merupakan sebuah dokumen penting bagi penjual sebagai bukti otentik bahwa pihak penjual telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak pembeli. Sedangkan bagi pihak pembeli dengan adanya faktur pajak maka PKP dapat mengkreditkan/mengurangi PPN yang harus dibayar.

Berdasarkan data Direktorat Jendral Pajak (DJP), sepanjang tahun 2008- 2013 terdapat 100 kasus faktur pajak bodong yang merugikan Negara sekitar Rp. 1,5 triliun. Sebagian besar kasus menggunakan modus laporan faktur pajak fiktif. Atas dasar inilah, pemerintah kemudian mengeluarkan sebuah inovasi yakni aplikasi e-faktur.

Fungsi Faktu Pajak

Setelah mengetahui pengertian faktur bajak selanjutnya ini merupakan fungsi daripada faktur pajak itu sendiri.

Berdasarkan definisi faktur pajak diatas, maka faktur pajak berfungsi sebagai berikut :

Bukti pungutan pajak dari pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Bukti pembayaran pajak ditinjau dari sisi pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak atau orang pribadi atau badan yang mengimpor barang kena pajak. Sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.

Jenis-Jenis Faktur PajakFaktur pajak terdapat beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:

1. Faktur Pajak StandarDalam faktur pajak standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena pajak. Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga. PPN yang dipungut.

2. Faktur Pajak GabunganPada dasarnya faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak standar. Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

3. Faktur Pajak SederhanaFaktur Pajak Sederhana juga merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak untuk menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir.

Direktur Jendral pajak dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran sebagai faktur pajak sederhana yang paling sedikit memuat:

Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan

(mdk/nof)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Kapak Perimbas: Asal, Fungsi, dan Jenisnya

Mengenal Kapak Perimbas: Asal, Fungsi, dan Jenisnya

Kapak perimbas digunakan untuk memotong kayu, membuat persembahan, dan bahkan sebagai senjata untuk berburu atau melindungi diri dari serangan binatang buas.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kapak Persegi: Fungsi, Jenis, dan Ciri-cirinya

Mengenal Kapak Persegi: Fungsi, Jenis, dan Ciri-cirinya

Kapak persegi dibuat dari batu yang dikikis hingga membentuk persegi dengan bagian tepi yang lebih tipis. Umumnya kapak ini dibuat untuk berburu.

Baca Selengkapnya
Aturan Kotak Suara Pemilu dan Fungsinya, Menarik Dipelajari

Aturan Kotak Suara Pemilu dan Fungsinya, Menarik Dipelajari

Kotak suara adalah atribut penting dalam proses pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya

Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya

Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.

Baca Selengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.

Baca Selengkapnya
Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari

Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari

Pelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.

Baca Selengkapnya
Manfaat Pijat Laktasi dan Caranya, Ibu Menyusui Wajib Tahu

Manfaat Pijat Laktasi dan Caranya, Ibu Menyusui Wajib Tahu

Pijat laktasi dapat melancarkan dan merangsang produksi ASI.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya