Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi Kantongi Dana Hibah Miliaran Rupiah, Pria Asal Banten Ini Bikin Pesantren Palsu

Demi Kantongi Dana Hibah Miliaran Rupiah, Pria Asal Banten Ini Bikin Pesantren Palsu ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kasus pemalsuan kepentingan dana keagamaan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang pria berinisial ES di wilayah Provinsi Banten.

Atas tindakannya itu, ia harus berurusan dengan hukum akibat menyunat dana hibah Pondok Pesantren dari total Rp117 juta yang disalurkan oleh Pemprov.

Seperti dilansir dari Liputan6, ES melakukan kejahatan tersebut dengan bermodus membuat pesantren fiktif. Seakan pesantrennya legal, sehingga mendapat bantuan dana hibah padahal institusi Islam miliknya tidak benar-benar ada.

"Kami sudah menetapkan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, seperti Merdeka lansir pada Selasa (20/04/2021).

Lantas bagaimana ia mendapatkan dana tersebut? Berikut informasinya

Diduga Sudah Dilakukan Sejak 2018

korupsi

©2019 Merdeka.com

Terkait terungkapnya kasus penyunatan dana hibah tersebut, saat ini pihak Kejati Banten sedang mendalami kepastian sejak kapan ES menggelapkan dana hibah Pesantren dari Pemprov tersebut.

Pihak Kejati tengah memantau dana hibah sejak 2018 hingga 2020 kemarin. ES diketahui menggelapkan dana hibah pesantren di tahun 2020.

Kejati Banten kian mencurigai ES setelah mendapatkan laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim serta masyarakat terkait dugaan korupsi dana pesantren.

Menyunat Uang Rp17 juta hingga Rp30 juta

Dalam kasus tersebut, lanjut Nana, ES juga menggunakan modus memotong dana melalui rekening.

Caranya, saat dana sudah masuk ke rekening ponpes, ES langsung memotongnya atau meminta kembali dana tersebut. Padahal pesantren hanya mendapat bantuan sekitar Rp40 juta rupiah.

"Pelaku mengakui, memotong, misalkan menjanjikan ke pesantren dapat bantuan, tapi dipotong sekian. Dari data yang kami punya, setiap tahun (hibah pesantren) bertambah jumlah anggarannya," ungkapnya.

ES juga disebutkan kerap menjanjikan ke para pimpinan Pondok Pesantren bahwa akan mendapatkan dana hibah. Namun harus memberikan timbal balik kepada dirinya.

Hukuman yang Diterima

Adapun ES telah dijatuhi sanksi akibat melanggar Pasal 2 Ayat 1, juncto Pasal 18 Ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Tersangka ES saat ini juga sudah dikurung di balik jeruji Rutan Klas IIB Serang, guna memudahkan pihak berwenang dalam melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," tambah Nana. 

Untuk diketahui, di tahun 2020 kemarin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengalokasikan dana Rp117,78 miliar yang disalurkan kepada 3.926 pondok pesantren se-wilayah Banten.

"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," tambah Nana. 

(mdk/nrd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Santri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri

Santri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri

Pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.

Baca Selengkapnya
Dalih Sengatan Listrik di Pondok Pesantren

Dalih Sengatan Listrik di Pondok Pesantren

Penganiayaan yang menyebabkan santri meninggal dunia kembali berulang. Kali ini dipicu uang Rp10.000 dan pihak pesantren terkesan menutupinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pria Bangkalan Ini Diterima Lemhanas tanpa Tes, Kini Perwira Tinggi TNI AD Dipercaya Jadi Kaskostrad

Pria Bangkalan Ini Diterima Lemhanas tanpa Tes, Kini Perwira Tinggi TNI AD Dipercaya Jadi Kaskostrad

Namanya dikenal banyak orang berkat misi mengejar sisa-sisa anggota Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) Poso, Ali Kalora cs

Baca Selengkapnya
Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban

Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban

Polres Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).

Baca Selengkapnya
Pesantren di Kediri Tempat Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya Belum Miliki Izin Pesantren

Pesantren di Kediri Tempat Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya Belum Miliki Izin Pesantren

Kanwil Kemenag Jawa Timur tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi dan menyerahkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Kehabisan Bensin, Tiga Anak di Gunungkidul Curi Duit Kotak Amal Masjid

Kehabisan Bensin, Tiga Anak di Gunungkidul Curi Duit Kotak Amal Masjid

Peristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari

Baca Selengkapnya
Pria Banyuwangi Ajak Para Tetangga Ternak Kambing Perah, Awalnya 10 Ekor Kini Jadi 600 Ekor Auto Kaya Berjemaah

Pria Banyuwangi Ajak Para Tetangga Ternak Kambing Perah, Awalnya 10 Ekor Kini Jadi 600 Ekor Auto Kaya Berjemaah

Setiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jenderal Agus Bicara Investasi Akhirat, Bergerak Dalam Gelap Mencari Ridho-Nya

Panglima TNI Jenderal Agus Bicara Investasi Akhirat, Bergerak Dalam Gelap Mencari Ridho-Nya

Panglima TNI Agus Subiyanto adalah sosok yang sangat religius, ia sering sholat Subuh berjamaah di masjid dan menyampaikan tentang pentingnya akhirat.

Baca Selengkapnya