Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Daftar e-Billing Pajak secara Online, Begini Langkah-langkahnya

Cara Daftar e-Billing Pajak secara Online, Begini Langkah-langkahnya Ilustrasi laptop overheat. © Howtogeek/wikihow/digitaltrends

Merdeka.com - Cara daftar e-Billing pajak cukup mudah dan bisa secara online. Dalam proses pembayaran pajak, terdapat fasilitas yang memudahkan kita sebagai wajib pajak dalam membayarkan tanggung jawab kita. Kemudahan tersebut diciptakan oleh Dirjen Pajak dalam bentuk e-Billing.

E-Billing sendiri adalah sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. E-Billing ini dibuat oleh Dirjen Pajak sebagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan tanggung jawabnya, khususnya wajib pajak.

Dengan adanya e-Billing, wajib pajak tidak perlu membayar secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). E-Billing memungkinkan Anda untuk membayar pajak secara online, dengan membuat kode billing atau e-billing terlebih dahulu.

Namun untuk mendapatkan kemudahan fasilitas tersebut, Anda harus tahu dulu cara daftar e-Billing pajak. Cara daftar e-Billing pajak ini juga cukup mudah dan dapat Anda lakukan di rumah selama ada jaringan internet.

Dalam artikel berikut ini, kami juga akan sampaikan cara daftar e-Billing pajak yang dikutip dari beberapa sumber.

Cara Daftar e-Billing Pajak

E-Billing adalah sistem digital yang dibuat untuk membayar pajak secara online. Dengan adanya fasilitas ini, akan sangat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak karena mereka tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dan mengurus berbagai dokumen lainnya.

Namun sebelum itu, Anda perlu melakukan pendaftaran e-Billing terlebih dahulu. Cara daftar e-Billing pajak ini tidak sulit dan lama. Pertama, Anda perlu membuat akun di DJP Online terlebih dahulu, berikut caranya:

  1. Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan username
  2. Buka situs e-billing di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  3. Lalu tekan tombol “Belum Registrasi?”
  4. Input data-data yang diminta, dan pastikan data yang diinput sudah benar, lalu klik tombol “OK”.
  5. Tunggu notifikasi, data telah berhasil disimpan.
  6. Selanjutnya cek email untuk aktivasi akun yang baru saja didaftarkan
  7. Ikuti petunjuk yang muncul di email
  8. Selesai

Cara daftar e-Billing Pajak Online 

Setelah selesai dengan proses membuat akun baru, Anda bisa melanjutkan dengan langkah-langkah cara daftar e-Billing pajak berikut ini yang kami kutip dari laman pajakonline.com:

  1. Membuat kode billing dari website DJP online setelah daftar akun
  2. Buka laman DJP online
  3. Login dengan NPWP, password, dan kode keamanan
  4. Klik menu “Bayar” dan klik “E-Billing”
  5. Lengkapi formulir informasi
  6. Jika sudah selesai, klik “Buat Kode Billing”
  7. Masukkan kode keamanan dan klik “Cetak”
  8. Kode E-Billing sudah berhasil dibuat

 

Cara Daftar e-Billing Pajak Tanpa Akun DJP Online

Lalu bagaimana jika wajib pajak masih belum memiliki akun DJP Online?

Tak perlu khawatir, karena bagi wajib pajak yang tidak memiliki atau belum membuat akun DJP Online dapat menggunakan cara lain. Berikut adalah cara daftar e-Billing pajak tanpa menggunakan akun DJP Online:

  1. Klik tulisan “Belum punya akun?”
  2. Isikan data diri Anda secara lengkap sebagai Wajib Pajak. Data yang dibutuhkan mencakup NPWP, Nama, Email, PIN dan kode keamanan
  3. Klik “Daftar”
  4. Lakukan aktivasi akun dengan mengecek email masuk pada email yang telah didaftarkan
  5. Masukan NPWP dan password yang tadi dibuat serta kode keamanan di bawah kotak
  6. Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan isi SSE
  7. Isi form surat setoran elektronik
  8. Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
  9. Pilih masa pajak dari bulan apa sampai bulan apa
  10. Pilih juga tahun masa pajak
  11. Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
  12. Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan
  13. Klik simpan

Keuntungan Menggunakan e-Billing Pajak

ilustrasi smartphone

©Shutterstock/Kostenko Maxim

Dengan menggunakan e-Billing, ada keuntungan yang bisa Anda dapatkan, antara lain seperti yang dikutip dari ajaib.co.id:

  • Pembayaran pajak jadi lebih cepat dan mudah. Anda juga tak perlu keluar rumah selama di dalam rumah ada jaringan internet. Seperti yang kita ketahui, pembayaran pajak dengan metode konvensional akan menghabiskan banyak waktu. Tapi, dengan e-Billing Anda bisa melakukan proses pembayaran ini kapan saja dan di mana saja tanpa perlu keluar rumah.
  • Mempermudah proses pengisian data wajib pajak. Dengan menggunakan e-Billing, Anda sebagai wajib pajak hanya perlu mengetik melalui gadget, baik lewat smartphone maupun laptop.
  • Menghindari terjadinya human error yang biasanya dilakukan oleh para teller bank/kantor pos. Karena dengan e-Billing semuanya dilakukan dengan sistem pembayaran pajak berbasis aplikasi, risiko terjadinya human error yang dilakukan oleh petugas pun dapat diminimalkan.
  • Ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas. Dengan metode e-Billing, Anda juga sudah ikut menerapkan kegiatan ramah lingkungan karena prosesnya yang tidak banyak melibatkan kertas, terlebih dalam pengisian data.
  • Mempermudah wajib pajak memperoleh informasi public, khususnya status pembayaran. Dengan e-Billing, Anda dapat mengakses informasi yang diperlukan selama proses pembayaran pajak dengan lebih mudah.
  • Keamanan tanda tangan dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke wajib pajak untuk pembayaran pajak. E-Billing akan membantu menghindari pemalsuan tanda tangan.
  • (mdk/ank)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP