Cara Daftar e-Billing Pajak secara Online, Begini Langkah-langkahnya
Merdeka.com - Cara daftar e-Billing pajak cukup mudah dan bisa secara online. Dalam proses pembayaran pajak, terdapat fasilitas yang memudahkan kita sebagai wajib pajak dalam membayarkan tanggung jawab kita. Kemudahan tersebut diciptakan oleh Dirjen Pajak dalam bentuk e-Billing.
E-Billing sendiri adalah sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. E-Billing ini dibuat oleh Dirjen Pajak sebagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan tanggung jawabnya, khususnya wajib pajak.
Dengan adanya e-Billing, wajib pajak tidak perlu membayar secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). E-Billing memungkinkan Anda untuk membayar pajak secara online, dengan membuat kode billing atau e-billing terlebih dahulu.
Namun untuk mendapatkan kemudahan fasilitas tersebut, Anda harus tahu dulu cara daftar e-Billing pajak. Cara daftar e-Billing pajak ini juga cukup mudah dan dapat Anda lakukan di rumah selama ada jaringan internet.
Dalam artikel berikut ini, kami juga akan sampaikan cara daftar e-Billing pajak yang dikutip dari beberapa sumber.
Cara Daftar e-Billing Pajak
E-Billing adalah sistem digital yang dibuat untuk membayar pajak secara online. Dengan adanya fasilitas ini, akan sangat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak karena mereka tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dan mengurus berbagai dokumen lainnya.
Namun sebelum itu, Anda perlu melakukan pendaftaran e-Billing terlebih dahulu. Cara daftar e-Billing pajak ini tidak sulit dan lama. Pertama, Anda perlu membuat akun di DJP Online terlebih dahulu, berikut caranya:
- Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan username
- Buka situs e-billing di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Lalu tekan tombol “Belum Registrasi?”
- Input data-data yang diminta, dan pastikan data yang diinput sudah benar, lalu klik tombol “OK”.
- Tunggu notifikasi, data telah berhasil disimpan.
- Selanjutnya cek email untuk aktivasi akun yang baru saja didaftarkan
- Ikuti petunjuk yang muncul di email
- Selesai
Cara daftar e-Billing Pajak Online
Setelah selesai dengan proses membuat akun baru, Anda bisa melanjutkan dengan langkah-langkah cara daftar e-Billing pajak berikut ini yang kami kutip dari laman pajakonline.com:
- Membuat kode billing dari website DJP online setelah daftar akun
- Buka laman DJP online
- Login dengan NPWP, password, dan kode keamanan
- Klik menu “Bayar” dan klik “E-Billing”
- Lengkapi formulir informasi
- Jika sudah selesai, klik “Buat Kode Billing”
- Masukkan kode keamanan dan klik “Cetak”
- Kode E-Billing sudah berhasil dibuat
Cara Daftar e-Billing Pajak Tanpa Akun DJP Online
Lalu bagaimana jika wajib pajak masih belum memiliki akun DJP Online?
Tak perlu khawatir, karena bagi wajib pajak yang tidak memiliki atau belum membuat akun DJP Online dapat menggunakan cara lain. Berikut adalah cara daftar e-Billing pajak tanpa menggunakan akun DJP Online:
- Klik tulisan “Belum punya akun?”
- Isikan data diri Anda secara lengkap sebagai Wajib Pajak. Data yang dibutuhkan mencakup NPWP, Nama, Email, PIN dan kode keamanan
- Klik “Daftar”
- Lakukan aktivasi akun dengan mengecek email masuk pada email yang telah didaftarkan
- Masukan NPWP dan password yang tadi dibuat serta kode keamanan di bawah kotak
- Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan isi SSE
- Isi form surat setoran elektronik
- Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
- Pilih masa pajak dari bulan apa sampai bulan apa
- Pilih juga tahun masa pajak
- Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
- Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan
- Klik simpan
Keuntungan Menggunakan e-Billing Pajak

©Shutterstock/Kostenko Maxim
Dengan menggunakan e-Billing, ada keuntungan yang bisa Anda dapatkan, antara lain seperti yang dikutip dari ajaib.co.id:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya