BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Berikut Jenis dan Manfaatnya
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.
Sebagai asuransi milik pemerintah, BPJS wajib diikuti oleh semua masyarakat Indonesia yang menetap dan tinggal di Indonesia. Sayangnya, karena kurangnya informasi menyebabkan sebagian besar masyarakat tidak begitu paham mengenai BPJS. Sehingga mereka kurang menyadari betapa pentingnya memiliki jaminan sosial.
Adapun berikut ini informasi mengenai BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, lengkap dengan jenis dan manfaatnya yang telah dirangkum merdeka.com melalui bpjs-kesehatan.go.id dan repository.uin-suska.ac.id.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah Indonesia khusus untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional. Menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang BPJS menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 10 bahwa dalam melaksanakan fungsinya, BPJS bertugas untuk :
Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja Menerima bantuan iuran dari pemerintah Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.BPJS Kesehatan berfokus dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing yang sudah tinggal minimal 6 bulan. Adapun jenis BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. BPJS-PBI (Bantuan Penerima Iuran)Jenis BPJS ini tidak dibebani iuran setiap bulannya, sebab semua iuran ditanggung oleh pemerintah. Program ini hanya berlaku untuk orang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan data nasional. Peserta BPJS jenis ini hanya berhak mendapatkan BPJS Kelas 3.
2. BPJS Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)Jenis kepesertaan BPJS ini wajib membayar iuran bulanan sendiri sesuai dengan yang dibebankan oleh peserta yang bersangkutan. BPJS Non-PBI ini dibagi menjadi 3 yaitu
Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya Bukan Pekerja (BP).BPJS Ketenagakerjaan
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakatnya sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
BPJS Ketenagakerjaan diatur di dalam UU No 40 Tahun 2004 yang terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dahulu, BPJS Ketenagakerjaan bernama PT. Jamsostek. Namun per tanggal 1 Januari 2014 namanya berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki empat program perlindungan, di antaranya adalah:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP)Berdasarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi empat jenis kepesertaan yaitu:
Pekerja Penerima Upah (PPU) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon) Pekerja Migran Indonesia (PMI)
(mdk/nof)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung
Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat
Jokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Cerita Masa Kelam BPJS: Antrenya Lama, Banyak Komplain
Jokowi mengapresiasi kini sudah ada 95,7 persen warga Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi
DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup
Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.
Baca SelengkapnyaCara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaBlusukan ke Brebres, Ganjar Minta Warga Bijak Pakai Media Sosial
"Yang suka bermedsos tolong kalimatnya yang baik ya," pesan Ganjar
Baca Selengkapnya