Berikan Efek Jera, Wali Kota Sukabumi Terbitkan Aturan Kedisiplinan bagi Masyarakat
Merdeka.com - Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan kedisiplinan warganya dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi para pelanggar protokol kesehatan. Achmad Fahmi berharap dengan adanya payung hukum tersebut bisa membuat jera warga yang masih belum disiplin.
"Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan mendisiplinkan terkait dengan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Achmad Fahmi dilansir dari Antara.
Dari Teguran Lisan sampai Usulan Pencabutan Izin Usaha
©2020 Liputan6.com/Johan Tallo
Berdasarkan peraturan wali kota tersebut, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan cukup bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, hingga penghentian tetap kegiatan.
Sanksi tersebut tidak hanya diperuntukkan untuk perseorangan, tetapi juga tempat usaha. Jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, bisa dikenai sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
Wajib Menaati Protokol Kesehatan
Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh karyawan, pemilik, pengelola, maupun pengunjung tempat usaha wajib menggunakan masker. Selain itu tempat usaha juga wajib membatasi jumlah pengunjung dan menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Bukan untuk Menghindari Razia
Achmad Fahmi berharap masyarakat secara sadar bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan, bukan hanya semata-mata karena takut dikenai sanksi.
"Menerapkan protokol kesehatan ini penting demi keselamatan semua pihak minimalnya diri sendiri, jangan sampai menggunakan masker hanya untuk menghindari petugas," katanya menegaskan.
Memperketat Pengawasan
Achmad Fahmi mengungkapkan jika pihaknya telah menugaskan Dinas Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untuk menerapkan sanksi ini. Ia juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI.
Achmad Fahmi juga meminta masyarakat agar tidak menyepelekan keberadaan virus asal China tersebut. Terlebih di skala nasional kasus Covid-19 masih terus terjadi.
Bahkan, pada Minggu (20/9), ada hampir 4.000 kasus positif baru di seluruh Indonesia. Walaupun di Kota Sukabumi tidak terjadi penambahan, namun peningkatan kewaspadaan harus tetap dijalankan.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaTujuh wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi yakni Kota Semarang, Sukoharjo, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kendal
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaBukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca Selengkapnya