Banten Cegah Kerumunan Akhir Tahun, Tempat Umum Akan Ditutup dan Imbau Ibadah Virtual
Merdeka.com - Untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam perayaan natal dan tahun baru, Pemerintah Daerah Provinsi Banten sepakat untuk melakukan beberapa upaya preventif. Dilansir dari Liputan6.com, di Serang, pemerintah setempat akan menutup seluruh lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian, salah satunya alun-alun kota.
Dalam pelaksanaan ibadah Natal, pemerintah juga mengimbau kepada para jemaat dari luar kota, agar beribadah di rumah secara virtual. Bukan tanpa alasan, imbauan ini dilakukan untuk menghindari kerumunan.
"Dalam rangka tahun baru kami pastikan tidak ada kerumunan, pesat pira, membunyikan terompet dan petasan. Tempat hiburan di Kota Serang kita tutup, termasuk alun-alun kita tutup. Untuk umat Nasrani yang tinggal di Kota Serang, bisa datang langsung ke gereja dengan batas maksimum diisi hanya 30 persen jemaat," kata Wali Kota Serang, Safrudin, kepada awak media, Kamis (17/12/2020).
Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di Kota Cilegon
Sanksi sosial di Tangerang Selatan ©2020 Liputan6/editorial Merdeka.com
Tak hanya di Serang, Pemerintah Kota Cilegon turut melakukan hal serupa. Pemkot tidak akan mengizinkan acara yang mengundang keramaian di momen tahun baru.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) bernomor 360/2289/BPBD, tentang larangan penyelenggaraan perayaan pergantian Tahun Baru di Kota Cilegon.
Surat Edaran tertanggal 16 Desember 2020 tersebut turut disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi. Disampaikan oleh Satgas Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra yang mengamini surat tersebut. Ia menyatakan jika pemerintah kota melarang adanya keramaian perayaan tahun baru, baik di dalam maupun luar ruangan
Sanksi Pembubaran
Dalam kesempatan itu, Ahmad Aziz juga mengatakan, bagi warga yang melanggar surat edaran, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi berupa tindakan dari Satpol PP bersama Dishub, Polri, dan TNI, hingga membubarkan kerumunan warga.
"Satpol PP selaku penegak perda yang akan menindak. Apakah nanti akan teguran, pembubaran, sanksinya nanti pasti adalah. Pertama adalah pembubaran jika terjadi kerumunan," katanya.
Sanksi Berlaku bagi Individu dan Instansi yang Bandel
Sanksi lainnya berupa kerja sosial dan denda yang sudah ditentukan. Ia melanjutkan, bagi individu, sanksi akan diberlakukan teguran, kemudian kerja sosial. Di level berikutnya, akan didenda Rp100 ribu.
Untuk perkantoran, institusi dan tempat usaha yang nekat buka atau menimbulkan kerumunan, sanksi berupa dengan teguran hingga denda Rp300 ribu.
"Jika masyarakat masih berkerumun, maka akan diterapkan ketentuan perwali, terkait penegakkan disiplin. Ada sanksi administrasi, denda dan sebagainya," katanya.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang
Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaRamadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnya