Akad adalah Perjanjian Tertulis, Berikut Jenisnya Menurut Hukum Islam

Merdeka.com - Kita semua pasti pernah mendengar kata akad dalam kehidupan sehari-hari, yang paling banyak didengar mungkin pada saat acara pernikahan. Namun sebenarnya apa yang dimaksud akad itu sendiri masih banyak orang yang belum benar-benar memahami maknanya. Kata akad berasal dari bahasa Arab yang berarti membangun atau mendirikan, memegang, perjanjian, percampuran, menyatukan. Bisa pula berarti kontrak (perjanjian yang tercatat.
Hal yang paling penting bagi terjadinya akad adalah adanya ijab dan qabul. Ijab qobul merupakan suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasar syara. Maka dari itu, dalam Islam tidak semua kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam.
Dalam hal pembagian akad, ada beberapa jenis akan yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing. Kemudian bagaimana sebenarnya akan di mata hukum Islam. Berikut ini informasi mengenai akad adalah perjanjian tertulis, beserta jenisnya menurut hukum Islam telah dirangkum dari library.walisongo.ac.id:
Pengertian Akad Menurut Para Ahli
1. Menurut az Zarqa
Menurut az Zarqa dalam pandangan syarak, suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikatkan diri. Kehendak atau keinginan pihak-pihak yang mengikatkan diri tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati.
Oleh sebab itu, untuk menyatakan kehendak masing-masing harus diungkapkan dalam suatu pernyataan. Pernyataan pihak-pihak yang berakad itu disebut dengan ijab dan kabul.
2. Menurut Fuqaha
Menurut fuqaha akad memiliki dua pengertian yakni umum dan khusus. Pengertian umum lebih dekat dengan pengertian secara bahasa dan pengertian ini yang tersebar di kalangan fuqaha malikiyyah, syafi'iyyah dan hanabillah yaitu setiap sesuatu yang ditekadkan oleh seseorang untuk melakukannya baik muncul dengan kehendak sendiri seperti wakaf, ibra' (pengguguran hak) talak, dan sumpah.
Maupun membutuhkan dalam menciptakannya seperti jual-beli dan sewa-menyewa. Adapun pengertian khusus yang dimaksud di sini ketika membicarakan teori akan adalah hubungan antara ijab efek terhadap objek.
Rukun-Rukun Akad
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan fuqaha berkenaan dengan rukun akad menurut jumhur fuqaha rukun akad terdiri atas:
Aqid yaitu orang yang berakad (bersepakat) Ma'qud'alaih merupakan benda-benda yang diakadkan, seperti benda yang ada dalam transaksi jual-beli. Maudhu'al-'aqd yakni tujuan pokok dalam melakukan akad. Shigat al-'aqd yang terdiri dari ijab qabul.Jenis-Jenis Akad
Dalam hal pembagian akad ini, ada beberapa macam akad yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing, yaitu:
1. Berdasarkan Ketentuan Syara’
Akad sahih, yaitu akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan oleh syara’. Akad yang memenuhi rukun dan syarat maka akad tersebut masuk dalam kategori akad sahih. Akad ghairu sahih, yaitu akad yang tidak memenuhi unsur dan syaratnya. Dengan demikian, akad semacam ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Dalam hal ini ulama hanafiyah membedakan antara akad fasid dan akad batal, di mana ulama jumhur tidak membedakannya. Akad batal adalah akad yang tidak memenuhi rukun, seperti tidak ada barang yang diakadkan, akad yang dilakukan oleh orang gila dan lain-lain. Sedangkan akad fasid adalah akad yang memenuhi syarat dan rukun, tetapi dilarang oleh syara’, seperti menjual narkoba, miras dan lain-lain.2. Berdasarkan Penamaannya
Akad yang sudah diberi nama oleh syara’, seperti jual-beli, hibah, gadai, dam lain-lain. Akad yang belum dinamai oleh syara’, tetapi disesuaikan dengan perkembangan zaman.3. Berdasarkan Zatnya
Benda yang berwujud (al-‘ain), yaitu benda yang dapat dipegang oleh indra kita, seperti sepeda, uang, rumah dan lain sebagainya. Benda tidak berwujud ( ghair al-‘ain), yaitu benda yang tidak dapat kita indra dengan indra kita, namun manfaatnya dapat kita rasakan, seperti informasi, lisensi, dan lain sebagainya (mdk/nof)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Perbedaan Qada dan Qadar dalam Agama Islam, Berikut Contohnya
Qada dan Qadar merupakan rukun iman dalam agama Islam yang wajib diimani.
Baca Selengkapnya
Perbedaan Qada dan Qadar dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Qada dan qadar adalah konsep ketetapan takdir Allah dalam agama Islam.
Baca Selengkapnya
Pengertian Qada dan Qadar, Pahami Perbedaannya
Sebagai salah satu rukun iman yang harus dipercaya, maka penting bagi umat muslim untuk mengetahui lebih jauh tentang qada dan qadar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Huruf Izhar Adalah Salah Satu bacaan Tajwid, Ketahui Hukumnya
Penjelasan mengenai huruf Izhar yang merupakan salah satu bacaan tajwid.
Baca Selengkapnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca Selengkapnya
Doa Berbuka Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Ketentuan yang Harus Dipahami Umat Islam
Berikut doa berbuka puasa qadha Ramadhan lengkap dengan ketentuannya.
Baca Selengkapnya
Ikhtiar Adalah Berusaha Sepenuh Hati, Ini Makna dan Bentuknya dalam Islam
Konsep ikhtiar tercermin dalam ajaran Islam yang menekankan pentingnya usaha sebagai bentuk tanggung jawab dan ketaatan.
Baca Selengkapnya
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya
Kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.
Baca Selengkapnya
Cara Mengqodho Sholat Ashar di Waktu Isya, Pahami Hukumnya
Qodho sholat wajib dikerjakan jika Anda melewatkan sholat fardhu. Tata caranya pun sama, tanpa ada perbedaan niat.
Baca Selengkapnya