Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta Kantor Pinjol di Kosan, Pakai Modus Tetap Menagih Walau Sudah Bayar

5 Fakta Kantor Pinjol di Kosan, Pakai Modus Tetap Menagih Walau Sudah Bayar Penggerebekan pinjaman online illegal di kamar kos. ©2021 humas.polri.go.id/ Merdeka.com

Merdeka.com - Tindak kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal rupanya kerap dilakukan dengan berbagai cara untuk meneror masyarakat seperti yang diungkap polisi pada Senin (25/10/2021) malam.

Tim dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui berhasil membongkar kantor pinjol ilegal yang beroperasi di dalam sebuah kamar kos-kosan di kawasan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dari penggerebekan yang dimuat di laman humas.polri.go.id Rabu (27/10) itu, pihak kepolisian berhasil mengungkap modus lain yang kerap digunakan pinjol kos-kosan. Mereka terus menagih, kendati nasabah sudah membayar dari tagihan yang diberikan. Berikut informasi selengkapnya.

Terungkap Berkat Laporan Nasabah

penggerebekan pinjaman online illegal di kamar kos

©2021 humas.polri.go.id/ Merdeka.com

Berdasarkan keterangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa terungkapnya kantor pinjaman online ilegal di dalam kamar kos tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.

Lubis mengatakan, tak jauh berbeda dari sistem pinjol lainnya, para korban mendapat pesan-pesan berupa nada ancaman jika dalam tujuh hari mereka tidak membayarkan sejumlah hutang yang dipinjamkan.

Terkait operasional, para tersangka yang tertangkap mengaku menjalankan aksinya dengan dibantu sebuah perangkat komputer. Dari foto yang diunggah, terlihat tersangka tertangkap basah sedang menjalankan aksinya sebagai debt collector atau penagih utang.

Ditetapkan Empat Tersangka dari Dua Kamar Kos

Berdasarkan hasil penggerebekan di dua kamar kos di daerah Cengkareng itu, tim kepolisian berhasil membekuk empat orang pelaku dari dua kamar kos yang berbeda.

Masing-masing pelaku di antaranya, dua orang pria dan dua orang wanita yang saat itu tengah menjalankan perannya untuk meneror para korban dengan pesan singkat bernada ancaman.

Di kesempatan itu, tim Dirkrimsus Polda Metro Jaya juga berhasil menemukan empat aplikasi pinjaman online ilegal di dalam kantor pinjol kos-kosan tersebut.

“Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam,” bebernya.

Tetap Menagih Kendati Korban Sudah Membayar

Menurut keterangan dari korban yang dihimpun Lubis, modus para tersangka terbilang kejam. Mereka terus meneror dan mengancam para korban meskipun telah membayar utang sesuai tagihan dari pinjol.

Bahkan dari hasil pendalaman, salah seorang korban mengaku meminjam Rp1 juta dan telah membayar Rp20 juta namun masih tetap ditagih dengan besaran sama sembari tetap diancam.

“Dia melaporkan, meminjam Rp1 juta dan sudah bayar Rp20 juta dan masih ditagih Rp20 juta lagi,” terang Lubis saat menjelaskan kronologi pengungkapan kantor pinjol di dalam kamar kos.

Korban Diancam Disantet

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menambahkan jika para rentenir online tersebut juga melakukan ancaman lain kepada para korbannya.

Berdasarkan pengakuan para korban, para tersangka tak segan melakukan ancaman dengan menyebarkan foto porno yang diedit di perangkat penagihan, termasuk mengancam akan menyantet korban jika tak mau membayar sejumlah tagihan.

“Kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet, ataupun kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto tak senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di telepon Anda,” tutupnya.

Disiapkan Hukuman Khusus

Fadil menambahkan, saat ini keempat pelaku tersebut sudah diamankan di kantor polisi dan siap untuk dilakukan pendalaman kasus.

Untuk diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri akan menyiapkan 'hukuman' khusus dengan meningkatkan penindakan terhadap aktivitas pinjol ilegal. Terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Antara lain, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mdk/nrd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kombes Polisi Tanya Pasukan Cuma 1 Orang yang Menjawab, Diperintah Maju Langsung Dikasih Duit

Kombes Polisi Tanya Pasukan Cuma 1 Orang yang Menjawab, Diperintah Maju Langsung Dikasih Duit

Aksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya