Bentrok TKR-LRDR di Karawang: Tawuran Pakai Peluru
Merdeka.com - Sama-sama diusir mundur tentara Inggris ke arah Karawang, hubungan dua organ bersenjata kaum Republik tak pernah akur lagi.
Penulis: Hendi Jo
Desember 1945, militer Inggris menuntut pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk membersihkan Jakarta dari unsur-unsur kaum bersenjata, termasuk Tentara Keamanan Rakjat (TKR). Mereka berdalih, Jakarta akan dijadikan kota diplomasi yang harus bebas dari pertempuran.
"Karena ingin merebut hati orang-orang Inggris, tak ada yang bisa dilakukan oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir, kecuali menuruti keinginan itu," ungkap sejarawan Robert B. Cribb.
Sebagai tentara resmi pemerintah, TKR tentu saja menuruti apa yang diperintahkan oleh Perdana Menteri Sjahrir. Namun tak demikian dengan LRDR. Alih-alih mundur, mereka malah mengobarkan perang di seluruh Jakarta dan itu cukup memusingkan militer Inggris dan Belanda.
Tawuran Pakai Peluru
Pada penghujung 1945, militer Inggris sudah pada tahap habis kesabarannya. Tanpa berkoordinasi dengan pemerintah RI, mereka lantas melancarkan Operasi Sergap, sebuah aksi yang menurut pihak Inggris ditujukan untuk mengusir para kriminal dan ekstrimis dari dalam kota Jakarta. Kalah segalanya, LRDR pun terusir ke Karawang.
Sejak kedatangan LRDR pada awal 1946, Karawang yang tenteram berubah menjadi rusuh: perkelahian dan bentrok terjadi di mana-mana. Menurut Telan, lelaki kelahiran Karawang pada 1928, biasanya mereka bertikai gara-gara masalah kecil. Misalnya satu kelompok lasykar tidak mau bayar makanan di sebuah restoran, lalu pemilik restoran itu lapor ke pihak kelompok bersenjata lainnya.
"Ya jadilah kemudian tawuran pakai peluru," ujar mantan anggota laskar Hizboellah di Karawang itu.
Soal itu dibenarkan oleh M. Kharis Suhud. Sebagai anggota TKR dari Resimen Cikampek, dia menjadi saksi bagaimana para anggota LRDR kerap melakukan aksi-aksi provikatif di jalanan kota Karawang.
"Mereka sering melakukan pamer kekuatan dengan senjata lengkap di kota sambil menyanyikan lagu-lagu menyeramkan seperti lagu “Darah Rakyat”," tulis Kharis dalam sebuah tulisannya berjudul Sekilas Pengabdian Resimen Cikampek dalam Perang Kemerdekaan.
Perang Saudara
Atas insiatif salah satu tokohnya Maroeto Nitimihardjo, LRDR kemudian mengubah namanya menjadi Lasjkar Rakjat Djawa Barat (LRDB), mengingat posisi mereka waktu itu berada di Jawa Barat.
"Karena sulit membedakan antara LRDR dengan LRDB, maka orang-orang hanya menyebutnya Lasjkar Rakjat saja," ungkap Telan.
Di Karawang, LR mencitrakan dirinya sebagai kekuatan yang tumbuh dari rahim rakyat. Selain berfungsi sebagai milisi, LR juga terbilang cukup aktif dalam upaya-upaya sosial seperti pemberantasan buta huruf dan pemberdayaan ekonomi rakyat lewat pembentukan BERI ( Badan Ekonomi Rakyat Indonesia).
"Mereka pun memiliki sebuah surat kabar yang bernama Godam Djelata" ujar Robert B. Cribb dalam Gangsters and Revolutionaries: The Jakarta People’s Militia and The Indonesian Revolution 1945-1949.
Namun sikap politik organ bersenjata pimpinan Sutan Akbar yang menentang Perdana Menteri Sjahrir itu menyebabkan mereka harus berhadapan langsung dengan kekuatan TKR yang kemudian berubah menjadi Tentara Repoeblik Indonesia (TRI).
Konflik antara dua kubu tersebut semakin mengerucut saat pada 27 November 1946, Komandan Resimen V Tentara Republik Indonesia (TRI) Letnan Kolonel Soeroto Koento hilang tanpa jejak bersama kepala staf-nya Mayor Adel Sofyan.
"Tuduhan langsung ditujukan kepada orang-orang eks LRDR sebagai pelaku penculikan itu. Namun tentu saja disangkal secara keras," ungkap sejarawan Rushdy Hoesein.
Hancurnya LRDB
Tanggal 18 Maret 1947, Presiden Sukarno mengumumkan penyatuan nasional antara kekuatan tentara resmi dengan kekuatan laskar di bawah pimpinan Jenderal Soedirman demi menghadapi agresifitas Belanda.
Seruan itu dalam kenyataannya hanya dituruti oleh lima kelompok laskar (Barisan Pemberontak Rakjat Indonesia, Barisan Banteng Republik Indonesia, Pemoeda Sosialis Indonesia, Lasjkar Boeroeh dan Markas Poesat Hizboellah Sabilillah) dengan membentuk Detasemen Gerak Cepat bagi Badan Perjuangan yang berkedudukan di Karawang. LR sendiri menolak untuk bergabung dalam detasemen lintas lasykar itu.
Penolakan itu membuat berang pemerintah RI. Maka tanpa ampun dan dengan memakai dalih untuk menghukum pelaku penculikan Soeroto Koento dan Adel Sofyan, pada 17 April 1947, mereka menghancurkan LRDB di seluruh Karawang.
Tak kuat menghadapi kekuatan TRI, ribuan anggota LRDB melarikan diri ke “wilayah Belanda”. Sebagian lagi mengungsi ke Jawa Tengah, mengikuti jejak pemimpin besar mereka: Tan Malaka.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalan Arteri Palimanan Hingga Karawang Mulai Padat
Jalur arteri Karawang yang mulai dipenuhi oleh pemudik yang didominasi dengan kendaraan roda dua.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaTragis! Tawuran Berdarah di Bogor, Pelajar Tewas Terkapar Usai Dibacok
Salah satu rekan korban, MRR juga menjadi korban dan saat ini masih mendapat perawatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca Selengkapnya4 Korban Meninggal Tabrakan KA Turangga vs KA Lokal Dievakuasi, Petugas Fokus Bersihkan Lokasi Kejadian
Setelah selesai, tim dari PT KAI akan melakukan asesmen terkait dengan kondisi kelayakan untuk digunakan kembali pada jalur ini.
Baca SelengkapnyaTKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaPentas Seni dan Karnaval Kemerdekaan di Garut Berujung Ricuh, Sejumlah Warga Luka
Pentas seni dan karnaval merayakan kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Garut , Rabu (16/8), diwarnai kericuhan. Bentrokan terjadi di dua lokasi.
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
Untuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca Selengkapnya