Tokopedia Bantu Izin Usaha Online UMKM Lewat Kolaborasi dengan Dua Kementerian
Merdeka.com - Tokopedia bersama Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan kolaborasi guna memfasilitasi dan melakukan sosialisasi terkait pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan, "Melalui NIB, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan risiko rendah akan diberi kemudahan berupa perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi para pelaku usaha."
"Manfaat lain yang bisa didapatkan UMKM setelah memiliki NIB antara lain lebih mudah mengakses pembiayaan (perbankan) untuk pengembangan usaha, lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah dan memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha," tambah Bahlil.
Pada kesempatan yang sama, CEO dan Founder Tokopedia, William Tanuwijaya, mengungkapkan, "Tokopedia berkomitmen #SelaluAdaSelaluBisa membantu UMKM lokal membangun usaha, salah satunya lewat kolaborasi bersama Kementerian Investasi RI/BKPM dan Kemenkop dan UKM RI untuk mempermudah mereka mendapatkan izin usaha hanya melalui genggaman tangan. UMKM lokal adalah tonggak ekonomi bangsa sehingga keberadaan dan kemajuan mereka perlu diusahakan oleh seluruh pihak."
Menurut data dari Kementerian Investasi/BKPM, sejak diluncurkan bulan lalu sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan NIB sebanyak 247.005 selama periode 4 Agustus—28 September 2021. Total Usaha Mikro mendominasi 95,55 persen atau 235.015 NIB dan Usaha Kecil sebesar 3,21 persen atau 7.923 NIB.
Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki turut mengatakan, "Pemerintah terus mendorong transformasi UMKM dari sektor informal ke formal melalui pemanfaatan kanal digital. Upaya bersama Tokopedia dalam membantu sosialisasi, edukasi serta memfasilitasi para pelaku UMKM terkait perizinan usaha dan pendampingan NIB ini diharapkan dapat memudahkan UMKM dalam mendaftarkan NIB serta mengembangkan bisnis di tengah pandemi."
Menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman antara Tokopedia dan Kementerian Investasi RI/BKPM pada Mei 2021 lalu, Tokopedia telah melakukan sosialisasi mengenai pendaftaran NIB melalui OSS kepada para pelaku usaha di Tokopedia dan mengajak sejumlah pelaku UMKM untuk melakukan uji coba pada sistem OSS terbaru sekaligus mengembangkan usahanya.
Dakara Indonesia dan Durable Indonesia merupakan contoh dari pegiat usaha lokal di Tokopedia yang telah mendaftarkan NIB melalui sistem OSS. Kedua pegiat usaha ini merasakan kemudahan dalam proses pendaftaran yang lebih cepat dan efisien berkat sistem OSS.
Di sisi lain, melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Tokopedia dan Kemenkop dan UKM RI berbagai inisiatif untuk UMKM pun turut dihadirkan. Misalnya dalam sosialisasi mengenai pendaftaran NIB melalui OSS, Tokopedia dan Kemenkop dan UKM RI juga akan melakukan fasilitasi perihal perizinan berusaha yang terkait dengan UMKM.
Ada juga pendampingan berbisnis online untuk UMKM lokal binaan Kemenkop dan UKM RI terkait bisnis serta pemasaran produk untuk UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan literasi digital.
Sebelumnya, Tokopedia bersama HIPPINDO dan Kemenkop dan UKM RI juga telah menghadirkan Program Vaksinasi Gratis untuk UMKM di Jakarta, Semarang, Bandung dan dalam waktu dekat Solo.
(mdk/tsr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca SelengkapnyaMenyambut perayaan Hari Kartini & Hari Bumi pada tanggal 21 & 22 April 2024, Tokopedia & TikTok melalui Shop|Tokopedia, mengembangkan program Tokopedia Hijau.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia tidak ada dalam aturan.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten telah mengajak Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) untuk memasok produk UMKM mebel ke IKN.
Baca SelengkapnyaPaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaDengan pendanaan itu, UMKM otomotif nantinya bisa dipertemukan dengan pelaku industri kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaDilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca Selengkapnya