Ini Syarat-Syarat Baru Penerbangan Domestik sampai 8 Februari 2021
Merdeka.com - Pandemi Covid-19 memaksa banyak orang untuk berdiam di rumah. Namun bagi sebagian orang, mobilitas setiap hari tak bisa dihindari. Ada juga yang masih harus melakukan perjalanan udara karena berbagai keperluan. Karena itulah, pemerintah terus memperbarui peraturan penerbangan di tengah pandemi. Begitu pula dengan penerbangan domestik.
Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian peraturan baru terkait penerbangan domestik pada periode 26 Januari--8 Februari 2021. Peraturan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 10 Tahun 2021. Hal ini juga diumumkan dalam unggahan di akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero).
Penumpang yang menuju Pulau Bali wajib menunjukkan Surat Keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. Penumpang yang menuju selain Pulau Bali wajib menunjukkan Surat Keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Anak di bawah 12 tahun tak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes PCR maupun rapid test antigen. Para penumpang juga wajib mengisi eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Penumpang penerbangan domestik juga diimbau untuk terbang dengan aman dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.Panduan Mengisi eHAC
eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC nantinya akan ditunjukkan pada petugas verifikasi sesuai moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.
Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia. Atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.
Bagaimana panduan dalam pengisian lewat aplikasi eHAC? Pertama, calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi, dan lokasi perangkat.
Kedua, para calon penumpang dapat klik akun dan memilih opsi HAC. Di pojok kanan atas terdapat simbol tambah yang merupakan pilihan HAC Indonesia untuk membuat kartu eHAC saat kunjungan ke Indonesia dari luar negeri.
Sementara, HAC Domestik Indonesia, untuk membuat kartu eHAC ketika akan bepergian antarwilayah di Tanah Air. Ketiga, para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi.
Data diri di eHAC, meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, hingga alamat. Ada pula nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi.
Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian paling bawah. Keempat, Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai.
Kelima, mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa lalu submit. Keenam, para calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah dibuat.
Terakhir, guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan dan pilih "Lihat HAC" untuk ditunjukkan pada petugas di lokasi fasilitas transportasi, baik udara, darat, ataupun laut.
Reporter: Putu ElmiraSumber: Liputan6.com
(mdk/tsr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaResmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaCatat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri
Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaKemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca Selengkapnya