Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Tarif Ojek Online

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksanaan aturan tentang kenaikan tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 28 Agustus 2022.

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Penundaan ini bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan modern ini berkaitan dengan masyarakat luas.

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online berdasarkan zona yang telah ditetapkan.

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.