Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksanaan aturan tentang kenaikan tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 28 Agustus 2022.
Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda
Tarif Ojek Online
Penundaan ini bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan modern ini berkaitan dengan masyarakat luas.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.
Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online berdasarkan zona yang telah ditetapkan.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Perwira TNI Kenang Tugas di Daerah Operasi Aceh Bersama Pasukan 'Robocop', Tak Mundur saat Diadang Musuh
Cerita masa lalu Kolonel Inf Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang ketika bertugas di daerah operasi Aceh bersama pasukan 'Robocop'.
Deretan Fakta Menarik Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Soalnya, ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka
Cantiknya Irma Ibu Harvey Moeis Sekaligus Mertua Sandra Dewi yang Curi Perhatian, Gayanya Selalu Fashionable
Tak bisa dipungkiri jika kecantikan Irma Moeis, mertua dari Sandra Dewi, selalu berhasil mencuri perhatian setiap kali ia tampil.
Sosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar
Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.
Rajin Tarawih di Masjid, Pria ini Dapat Kado Spesial dari seorang Wanita, Cara Memberikannya Bikin Gemas
Momen pria rajin tarawih mendapat kado spesial dari sosok tak terduga. Cara pemberiannya bikin gemas.
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Kasad Jenderal TNI Maruli Dibikin Kagum Terima 'Hadiah Spesial' dari AHY: Luar Biasa, Banyak Banget
Dalam kesempatannya berkunjung ke Mabesad TNI AHY juga sempat memberikan sebuah ‘hadiah spesial’ untuk Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah
Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
VIDEO: Penjelasan Kemnaker THR Ojol & Kurir Ternyata Bukan Berupa Uang, Kok Bisa?
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja ojol dan kurir. THR untuk ojol dan kurir tidak berupa uang.
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024
Menaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb