Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Mengerikan Aksi Bocil Sadis Eksekutor Kelompok Begal, 40 Kali Lukai Korban

Mengerikan Aksi Bocil Sadis Eksekutor Kelompok Begal, 40 Kali Lukai Korban

Begal Motor

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Mengerikan Aksi Bocil Sadis Eksekutor Kelompok Begal, 40 Kali Lukai Korban

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Hasan Said mengunggah momen konferensi pers penangkapan sindikat begal. "Lima orang kami amankan. Tiga eksekutor dan dua penadah," kata Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).

Mengerikan Aksi Bocil Sadis Eksekutor Kelompok Begal, 40 Kali Lukai Korban

Dari kelima tersangka itu, dua pelaku di antaranya ternyata masih di bawah umur. "dia yang jadi eksekutor dan tak segan lukai korbannya dengan senjata tajam," ungkap Erick.

Mengerikan Aksi Bocil Sadis Eksekutor Kelompok Begal, 40 Kali Lukai Korban

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan alias Begal sebanyak 40 kali. "Mereka (tersangka) sudah mencuri sepeda motor sebanyak 64(enam puluh empat) kali selama kurun waktu 4 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Metro Bekasi," tandasnya.

Mengerikan Aksi Bocil Sadis Eksekutor Kelompok Begal, 40 Kali Lukai Korban

Selain tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 lembar STNK, 1 set gerobak bubur ayam, 3 unit handphone, 5 unit sepeda motor dan sebilah celurit.

Mengerikan Aksi Bocil Sadis Eksekutor Kelompok Begal, 40 Kali Lukai Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun penjara, Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.