Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Yusril temui OSO bahas putusan MK terkait DPD

Yusril temui OSO bahas putusan MK terkait DPD

Liputan6.com

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Yusril temui OSO bahas putusan MK terkait DPD

Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersama Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan Pertemuan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait Larangan Pengurus Partai Nyaleg DPD RI tidak berlaku surut, sehingga anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri.

Yusril temui OSO bahas putusan MK terkait DPD

Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersama Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan Pertemuan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait Larangan Pengurus Partai Nyaleg DPD RI tidak berlaku surut, sehingga anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri.

Yusril temui OSO bahas putusan MK terkait DPD

Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersama Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan Pertemuan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait Larangan Pengurus Partai Nyaleg DPD RI tidak berlaku surut, sehingga anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri.

Yusril temui OSO bahas putusan MK terkait DPD

Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan Pertemuan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait Larangan Pengurus Partai Nyaleg DPD RI tidak berlaku surut, sehingga anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri.

Yusril temui OSO bahas putusan MK terkait DPD

Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersama Yusril Ihza Mahendra berjabat tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait Larangan Pengurus Partai Nyaleg DPD RI tidak berlaku surut, sehingga anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri.