Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersama Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan Pertemuan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait Larangan Pengurus Partai Nyaleg DPD RI tidak berlaku surut, sehingga anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri.
Yusril temui OSO bahas putusan MK terkait DPD
Liputan6.com
Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersama Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan Pertemuan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait Larangan Pengurus Partai Nyaleg DPD RI tidak berlaku surut, sehingga anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersama Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan Pertemuan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait Larangan Pengurus Partai Nyaleg DPD RI tidak berlaku surut, sehingga anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri.
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan Pertemuan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait Larangan Pengurus Partai Nyaleg DPD RI tidak berlaku surut, sehingga anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersama Yusril Ihza Mahendra berjabat tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan bahwa putusan MK terkait Larangan Pengurus Partai Nyaleg DPD RI tidak berlaku surut, sehingga anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri.
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Selama Jadi Anggota Dewan, Haji Rizal Curhat ke Dedi Mulyadi 'Sawah 120 Hektare Habis dan Istri Hilang Dua'
Dedi Mulyadi menemui anggota DPRD Kabupaten Subang yang gagal pada Pemilu 2024, yakni Ahmad Rizal.
Nunduk dan Lemas, Akhirnya Sang Preman yang Palak Proyek Jembatan Minta Maaf ke Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi temui preman yang lakukan pemalakan pekerja proyek perbaikan jembatan.
Deretan Fakta Menarik Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Soalnya, ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
VIDEO: Jawaban Telak Yusril Tim Hukum Prabowo Lawan Kubu Anies di Sidang MK
Tim Hukum Capres Prabowo, Yusril Ihza Mahendra membalas argumentasi yang disampaikan kubu Anies dalam sidang Sengketa Pemilu
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
VIDEO: Momen Panas Yusril Balas Mahfud, Ucapan Mahkamah Kalkulator di Sidang MK 2014
Yusril dengan tegas mengatakan ucapan tersebut hanya berlaku di tahun 2014. Berbeda halnya dengan kondisi saat ini.
VIDEO: Kubu Prabowo Gibran Skakmat Timnas Anies: Selisih Suara Kita Sangat Jauh!
Kubu Prabowo mempertanyakan kelayakan gugatan dari Timnas AMIN ke Mahkamah Konstitusi.
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.