Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dipecat, Komisioner KPU Evi Novilda Gugat Putusan DKPP

Dipecat, Komisioner KPU Evi Novilda Gugat Putusan DKPP

KPU

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Dipecat, Komisioner KPU Evi Novilda Gugat Putusan DKPP

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting (dua kanan) didampingi Ketua KPU Arief Budiman (dua kiri) memberi keterangan terkait pernyataan sikap KPU RI terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (19/3). Evi Novida Ginting menyatakan keberatan dan akan mengajukan gugatan atas putusan DKPP.

Dipecat, Komisioner KPU Evi Novilda Gugat Putusan DKPP

DKPP sebelumnya memutuskan memecat anggota KPU Evi Novida Ginting Manik atas pelanggaran kode etik. Dia dinyatakan melakukan intervensi terhadap KPU Kalimantan Barat karena membatalkan keputusan KPU Kalimantan Barat tentang penetapan calon legislatif DPRD Kalimantan Barat terpilih.

Dipecat, Komisioner KPU Evi Novilda Gugat Putusan DKPP

Evi Novida Ginting saat hendak memberi keterangan terkait pernyataan sikap KPU RI terhadap putusan DKPP di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (19/3). Evi menilai putusan DKPP itu cacat hukum.

Dipecat, Komisioner KPU Evi Novilda Gugat Putusan DKPP

Evi Novida Ginting didampingi Ketua KPU Arief Budiman memberi keterangan terkait pernyataan sikap KPU RI terhadap putusan DKPP di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (19/3).

Dipecat, Komisioner KPU Evi Novilda Gugat Putusan DKPP

Evi Novida Ginting berbincang dengan Ketua KPU Arief Budiman seusai memberi keterangan terkait pernyataan sikap KPU RI terhadap putusan DKPP di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (19/3).