Sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (2/11). Tujuh partai yang akan bersidang hari ini adalah PKPI versi Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, dan Partai Republik. Sementara, tiga parpol yang baru bersidang besok adalah Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.
Bawaslu gelar sidang pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu
Bawaslu
Sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (2/11). Tujuh partai yang akan bersidang hari ini adalah PKPI versi Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, dan Partai Republik. Sementara, tiga parpol yang baru bersidang besok adalah Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.
Sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (2/11). Tujuh partai yang akan bersidang hari ini adalah PKPI versi Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, dan Partai Republik. Sementara, tiga parpol yang baru bersidang besok adalah Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.
Sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (2/11). Tujuh partai yang akan bersidang hari ini adalah PKPI versi Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, dan Partai Republik. Sementara, tiga parpol yang baru bersidang besok adalah Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.
Penampakan Antrean Sholat Idul Fitri di Tokyo Jepang Panjangnya Minta Ampun, Benar-benar Luar Biasa
Potret antrean panjang jemaah sholat Idul Fitri di Tokyo, Jepang, sungguh menakjubkan.
Sultan Memang Beda, Raffi Ahmad Minta Karyawan Beli Iga Bakar ke Bandung Pakai Mini Cooper Milik Nagita Slavina
Raffi Ahmad mengaku tengah ngidam ingin menyantap iga bakar yang ada di Bandung. Kesibukan yang padat membuatnya tak bisa pergi sendiri untuk membelinya.
Potret Indra Bekti Boyong Keluarga Liburan di Australia, Kemesraan Bareng Aldila Jelita Jadi Sorotan
Pada hari kedua lebaran yang lalu, Indra Bekti dan keluarganya memutuskan untuk terbang ke Australia guna menikmati liburan bersama.
Potret Ganteng Abdul Azis Jalani Prosesi Malam Mapacci Jelang Pernikahannya dengan Putri Isnari
Abdul Azis tampil begitu menawan saat menghadiri acara Mapacci. Tampak sekali aura yang memancar
Ada Balkon Hingga Kolam Renang Pribadi, Potret Kamar Hotel Mewah Shandy Aulia Usai Badai dan Banjir di Dubai
Shandy Aulia kini menjadi salah satu korban banjir di Dubai yang baru-baru ini melanda.
Survei LSI: 78,8 Persen Publik Percaya KPU Soal Hasil Pemilu 2024
Survei LSI dilaksanakan pada 7 April hingga 9 April 2024
KPU Jakarta Sayembarakan Maskot dan Jingle Pilgub 2024, Hadiah Rp30 Juta
KPU Jakarta Sayembarakan Maskot dan Jingle Pilgub 2024, Hadiah Rp30 Juta
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta
MK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin