Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat memimpin rekapitulasi hasil Pemilu 2019 Provinsi Papua di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5) malam. Rekapitulasi Papua yang sebelumnya berjalan alot dan sempat memanas, akhirnya dapat disahkan oleh KPU dan sekaligus menjadi provinsi terakhir dalam proses rekapitulasi Pemilu 2019 yang meliputi 34 provinsi.
Sempat Memanas, Hasil Rekapitulasi Papua Akhirnya Disahkan KPU
KPU
Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat menanggapi proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019 Provinsi Papua di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5) malam.
Ketua KPU Arief Budiman berdiskusi dengan komisioner dan Sekjen KPU RI saat rekapitulasi hasil Pemilu 2019 Provinsi Papua di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5) malam.
Ketua KPU Arief Budiman mengetuk palu sebagai simbol disahkannya rekapitulasi hasil Pemilu 2019 Provinsi Papua di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5) malam.
Ketua Bawaslu Abhan saat mengikuti rekapitulasi hasil Pemilu 2019 Provinsi Papua di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5) malam.
Ekspresi Ketua Bawaslu Abhan saat mengikuti rekapitulasi hasil Pemilu 2019 Provinsi Papua di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5) malam.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan pandangannya saat mengikuti rekapitulasi hasil Pemilu 2019 Provinsi Papua di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5) malam.
Saksi dari partai politik peserta Pemilu terlibat cekcok mulut saat rekapitulasi hasil Pemilu 2019 Provinsi Papua di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5) malam.
Sebuah layar menunjukkan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 Provinsi Papua di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5) malam.
Saksi dari partai politik peserta Pemilu saat menandatangani dokumen rekapitulasi hasil Pemilu 2019 Provinsi Papua di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5) malam.
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
VIDEO: Keras! KPU Keluarkan Bantahan, Jawab Tuduhan Pasangan Anies-Muhaimin
KPU mengeluarkan serangkaian bantahan, menjawab tuduhan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat sidang PHPU
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
KPU Jawab Tudingan Kubu AMIN Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pilpres 2024
Kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mengatakan, Sirekap menjadi alat kecurangan Pilpres 2024.
Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024
Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
KPU Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Termohon
KPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan daerah.
VIDEO: Anies Menohok soal Pemilu di Sidang MK: Prinsip Kejujuran Bukan Cuma Formalitas!
Menurut Anies, angka suara yang diumumkan KPU belum tentu mencerminkan proses yang jujur dan adil
KPU Tunjuk Hicon Law and Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU sudah mulai menyiapkan bukti dan strategi untuk menghadapi gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka
Pomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
VIDEO: Kejutan Putusan Bawaslu! KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras
Pembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.