Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Laporan BPN Soal Kecurangan Pemilu Ditolak Bawaslu

Laporan BPN Soal Kecurangan Pemilu Ditolak Bawaslu

Prabowo-Sandiaga

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Laporan BPN Soal Kecurangan Pemilu Ditolak Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah (tengah) memimpin sidang putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5). Sidang putusan tersebut menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM.

Laporan BPN Soal Kecurangan Pemilu Ditolak Bawaslu

Ketua Bawaslu Abhan Misbah membacakan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu TSM yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5).

Laporan BPN Soal Kecurangan Pemilu Ditolak Bawaslu

Tim pelapor dari BPN Prabowo-Sandi saat menghadiri sidang putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu TSM di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5).

Laporan BPN Soal Kecurangan Pemilu Ditolak Bawaslu

Ketua Bawaslu Abhan Misbah saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu TSM yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5).

Laporan BPN Soal Kecurangan Pemilu Ditolak Bawaslu

Ketua Bawaslu Abhan Misbah saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu TSM yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5).