Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Warga Jakarta yang Menolak Vaksin Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

Warga Jakarta yang Menolak Vaksin Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

PPKM

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Warga Jakarta yang Menolak Vaksin Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

Warga beraktivitas menggunakan masker di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan memulai vaksinasi tahap dua yang diperuntukkan bagi pekerja publik dan pedagang pada Rabu (17/2) besok. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menegaskan, warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 juta, sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

Warga Jakarta yang Menolak Vaksin Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

Warga beraktivitas menggunakan masker di tengah PPKM skala mikro di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan memulai vaksinasi tahap dua yang diperuntukkan bagi pekerja publik dan pedagang pada Rabu (17/2) besok. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menegaskan, warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 juta, sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

Warga Jakarta yang Menolak Vaksin Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

Warga beraktivitas menggunakan masker di tengah PPKM skala mikro di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan memulai vaksinasi tahap dua yang diperuntukkan bagi pekerja publik dan pedagang pada Rabu (17/2) besok. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menegaskan, warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 juta, sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

Warga Jakarta yang Menolak Vaksin Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

Warga beraktivitas menggunakan masker di tengah PPKM skala mikro di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan memulai vaksinasi tahap dua yang diperuntukkan bagi pekerja publik dan pedagang pada Rabu (17/2) besok. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menegaskan, warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 juta, sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

Warga Jakarta yang Menolak Vaksin Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

Warga beraktivitas menggunakan masker di tengah PPKM skala mikro di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan memulai vaksinasi tahap dua yang diperuntukkan bagi pekerja publik dan pedagang pada Rabu (17/2) besok. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menegaskan, warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 juta, sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

Warga Jakarta yang Menolak Vaksin Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

Warga beraktivitas menggunakan masker di tengah PPKM skala mikro di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan memulai vaksinasi tahap dua yang diperuntukkan bagi pekerja publik dan pedagang pada Rabu (17/2) besok. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menegaskan, warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 juta, sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

Warga Jakarta yang Menolak Vaksin Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

Warga beraktivitas menggunakan masker di tengah PPKM skala mikro di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan memulai vaksinasi tahap dua yang diperuntukkan bagi pekerja publik dan pedagang pada Rabu (17/2) besok. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menegaskan, warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 juta, sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.