Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Wali Kota Gorontalo Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Wali Kota Gorontalo Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Gorontalo

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Wali Kota Gorontalo Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Wali Kota Gorontalo Marthen Taha (kanan) dan Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono (kiri) memberikan keterangan usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (01/07/2019). Marten mengaku telah menyerahkan peraturan wali kota (Perwako) terkait pedoman pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Wali Kota Gorontalo Marthen Taha (kanan) memberikan keterangan usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (01/07/2019). Marten mengaku telah menyerahkan peraturan wali kota (Perwako) terkait pedoman pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Wali Kota Gorontalo Marthen Taha (kanan) dan Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono (kiri) memberikan keterangan usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (01/07/2019). Marten mengaku telah menyerahkan peraturan wali kota (Perwako) terkait pedoman pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Wali Kota Gorontalo Marthen Taha (kanan) dan Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono (kiri) memberikan keterangan usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (01/07/2019). Marten mengaku telah menyerahkan peraturan wali kota (Perwako) terkait pedoman pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Wali Kota Gorontalo Marthen Taha (kanan) memberikan keterangan usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (01/07/2019). Marten mengaku telah menyerahkan peraturan wali kota (Perwako) terkait pedoman pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.