Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB Transisi jilid dua mulai 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020. Ada beberapa pelonggaran selama PSBB Transisi, salah satunya, aktivitas makan di restoran atau dine in.
Berikut 9 aturan yang mesti dipatuhi setiap restoran yang membuka aktivitas makan di tempat atau dine in.