Polda Jatim memamerkan uang Rp122 miliar hasil sitaan kasus investasi ilegal aplikasi MeMiles milik PT Kam and Kam. Sebelumya, polisi sudah menetapkan 2 tersangka atas kasus tersebut. Uang sitaan tersebut akan disimpan ke rekening barang bukti di Bank Mandiri.
Baca juga:
Mulan Jameela Bantah Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles yang Menyeret Namanya
Investasi MeMiles Menggunakan Skema Ponzi, Ini Penjelasan OJK
Tetapkan 2 Tersangka Baru Investasi MeMiles, Polisi Pamerkan Uang Sitaan Rp122 M
Polda Ungkap 4 Artis yang Dipanggil Terkait Investasi Ilegal MeMiles
Siapa 4 Artis Dipanggil Polisi Terkait Investasi Ilegal MeMiles?
Polisi Sudah Layangkan Surat Panggilan ke 4 Artis Terkait Investasi Ilegal MeMiles