Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sepi

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sepi

Jakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sepi

Suasana Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, terlihat sepi, pada, Sabtu (25/4/2020). Terhitung mulai 24 April-1 Juni 2020, PT Angkasa Pura II memastikan Bandara Soetta semua Terminal tidak akan melayani penumpang komersial baik yang terjadwal maupun tidak terjadwal ke seluruh rute domestik dan internasional, namun akan melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus, menyusul Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik untuk memutus mata rantai penularan virus corona Covid-19.

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sepi

Suasana Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, terlihat sepi, pada, Sabtu (25/4/2020).

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sepi

Suasana Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, terlihat sepi, pada, Sabtu (25/4/2020).

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sepi

Suasana Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, terlihat sepi, pada, Sabtu (25/4/2020).

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sepi

Suasana Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, terlihat sepi, pada, Sabtu (25/4/2020).

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sepi

Suasana Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, terlihat sepi, pada, Sabtu (25/4/2020).

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sepi

Suasana Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, terlihat sepi, pada, Sabtu (25/4/2020).

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sepi

Terhitung mulai 24 April-1 Juni 2020, PT Angkasa Pura II memastikan Bandara Soetta semua Terminal tidak akan melayani penumpang komersial baik yang terjadwal maupun tidak terjadwal ke seluruh rute domestik dan internasional, namun akan melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus, menyusul Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik untuk memutus mata rantai penularan virus corona Covid-19.