Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara

Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara

Turki

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara

Ahmet Bozoglen alias Hamzah (27) asal Turki didampingi seorang penerjemah saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7). Ahmet terbukti secara yakin bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar keimigrasian, sehingga dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara

Ahmet terbukti menggunakan paspor palsu Turki untuk masuk ke Indonesia dan bergabung dengan jaringan teroris Santoso.

Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara

Penerjemah menjelaskan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahmet dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7).

Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara

Ahmet mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7).

Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara

Ahmet mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7).

Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara

Ahmet mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7).

Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara

Ahmet mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7).

Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara

Ahmet didampingi sang penerjemah berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7).

Terlibat terorisme, WN Turki divonis 6 tahun penjara

Ahmet digelandang ke tahanan seusai mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7).