Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terbukti suap hakim PTUN Medan, Gatot divonis 3 tahun bui

Terbukti suap hakim PTUN Medan, Gatot divonis 3 tahun bui

Suap Hakim PTUN Medan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terbukti suap hakim PTUN Medan, Gatot divonis 3 tahun bui

Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya Evy Susanti menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/3). Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis 3 tahun penjara untuk Gatot dan 2 tahun 6 bulan untuk Evy serta denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

Terbukti suap hakim PTUN Medan, Gatot divonis 3 tahun bui

Gatot Pujo Nugroho bersama Evy Susanti saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/3).

Terbukti suap hakim PTUN Medan, Gatot divonis 3 tahun bui

Gatot Pujo Nugroho bersama Evy Susanti usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/3).