Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terbukti korupsi, dua terdakwa kasus e-KTP divonis 7 dan 5 tahun bui

Terbukti korupsi, dua terdakwa kasus e-KTP divonis 7 dan 5 tahun bui

Korupsi E-KTP

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terbukti korupsi, dua terdakwa kasus e-KTP divonis 7 dan 5 tahun bui

Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irman (kanan) dan Sugiharto mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irman. Sementara untuk Sugiharto, hukumannya lebih ringan, yaitu 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terbukti korupsi, dua terdakwa kasus e-KTP divonis 7 dan 5 tahun bui

Irman dan Sugiharto berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya seusai mendengar vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

Terbukti korupsi, dua terdakwa kasus e-KTP divonis 7 dan 5 tahun bui

Irman dan Sugiharto seusai mendengar vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

Terbukti korupsi, dua terdakwa kasus e-KTP divonis 7 dan 5 tahun bui

Irman dan Sugiharto sepakat meminta waktu untuk berpikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan hakim.

Terbukti korupsi, dua terdakwa kasus e-KTP divonis 7 dan 5 tahun bui

Irman dan Sugiharto seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

Terbukti korupsi, dua terdakwa kasus e-KTP divonis 7 dan 5 tahun bui

Sugiharto bersalaman dengan tim penasihat hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

Terbukti korupsi, dua terdakwa kasus e-KTP divonis 7 dan 5 tahun bui

Irman bersalaman dengan jaksa penuntut umum seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

Terbukti korupsi, dua terdakwa kasus e-KTP divonis 7 dan 5 tahun bui

Irman dan Sugiharto bersalaman dengan tim penasihat hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).