Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara

Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara

Kasus korupsi

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara

Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy (kiri) dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5). Ending dituntut 4 tahun dan Johnny 2 tahun penjara.

Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara

Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy berbicara dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5). JPU KPK menuntut Ending empat tahun penjara, denda Rp 150 juta.

Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara

Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Bendahara KONI, Johnny E Awuy usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5). JPU KPK menuntut hukuman kepada Johnny dua tahun penjara, denda Rp 100 juta.

Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara

Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Bendahara KONI, Johnny E Awuy usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5).

Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 dan 2 Tahun Penjara

Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy (tengah) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5).