Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang Lanjutan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Sidang Lanjutan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Jakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sidang Lanjutan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12). Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang Kivlan Zen karena melihat kondisi yang masih keadaan sakit sampai tanggal 2 Januari 2020.

Sidang Lanjutan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Sidang Lanjutan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Sidang Lanjutan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Sidang Lanjutan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Sidang Lanjutan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Sidang Lanjutan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Sidang Lanjutan Kivlan Zen Kembali Ditunda

Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).