Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Seperti ini hukuman bagi para penjudi dan penjual miras di Aceh

Seperti ini hukuman bagi para penjudi dan penjual miras di Aceh

Hukuman Cambuk

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Seperti ini hukuman bagi para penjudi dan penjual miras di Aceh

Suasana hukuman cambuk saat petugas Kejari Banda Aceh memegangi pelaku penjual miras untuk menjalani hukuman cambuk di Masjid Jami’ Syuhada, Desa Lamgigop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (31/5).

Seperti ini hukuman bagi para penjudi dan penjual miras di Aceh

Hukum cambuk perdana yang dilaksanakan di Banda Aceh ini dilakukan 38 kali cambukan terhadap pelaku penjual miras bernama Sugiarso alias Acong (61).

Seperti ini hukuman bagi para penjudi dan penjual miras di Aceh

Sementara itu, untuk terpidana 4 orang penjudi dihukum masing-masing dicambuk sebanyak 6 kali.

Seperti ini hukuman bagi para penjudi dan penjual miras di Aceh

Algojo cambuk saat melakukan eksekusi kepada pelaku penjual miras.

Seperti ini hukuman bagi para penjudi dan penjual miras di Aceh

Eksekusi dilakukan di muka umum sebanyak 38 kali cambukan.

Seperti ini hukuman bagi para penjudi dan penjual miras di Aceh

Pelaku diharuskan memakai baju putih selama eksekusi cambuk berlangsung.