Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sah, Biaya Naik Haji 2022 Ditetapkan RpRp39,8 Juta per Jemaah

Sah, Biaya Naik Haji 2022 Ditetapkan RpRp39,8 Juta per Jemaah

Ongkos Haji

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sah, Biaya Naik Haji 2022 Ditetapkan RpRp39,8 Juta per Jemaah

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto (tengah) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) bersalaman setelah menandatangani dokumen keputusan pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4). Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta per jemaah.

Sah, Biaya Naik Haji 2022 Ditetapkan RpRp39,8 Juta per Jemaah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangan dalam rapat kerja membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4). Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jemaah.

Sah, Biaya Naik Haji 2022 Ditetapkan RpRp39,8 Juta per Jemaah

Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Namun, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

Sah, Biaya Naik Haji 2022 Ditetapkan RpRp39,8 Juta per Jemaah

Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M akan dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Sah, Biaya Naik Haji 2022 Ditetapkan RpRp39,8 Juta per Jemaah

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dokumen keputusan pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).