Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen

PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen

PSBB

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen

Aktivitas warga saat jam pulang kantor di pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2020. Dalam kebijakan tersebut pemerintah mewajibkan adanya pembatasan aktivitas bekerja di kantor dengan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen.

PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen

Suasana lalu lintas saat jam pulang kantor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PSBB di wilayah Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2020. Dalam kebijakan tersebut pemerintah mewajibkan adanya pembatasan aktivitas bekerja di kantor dengan sistem WFH sebesar 75 persen.

PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen

Suasana lalu lintas saat jam pulang kantor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PSBB di wilayah Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2020. Dalam kebijakan tersebut pemerintah mewajibkan adanya pembatasan aktivitas bekerja di kantor dengan sistem WFH sebesar 75 persen.

PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen

Aktivitas warga saat jam pulang kantor di pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PSBB di wilayah Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2020. Dalam kebijakan tersebut pemerintah mewajibkan adanya pembatasan aktivitas bekerja di kantor dengan sistem WFH sebesar 75 persen.

PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen

Aktivitas warga saat jam pulang kantor di pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PSBB di wilayah Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2020. Dalam kebijakan tersebut pemerintah mewajibkan adanya pembatasan aktivitas bekerja di kantor dengan sistem WFH sebesar 75 persen.

PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen

Aktivitas warga saat jam pulang kantor di pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PSBB di wilayah Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2020. Dalam kebijakan tersebut pemerintah mewajibkan adanya pembatasan aktivitas bekerja di kantor dengan sistem WFH sebesar 75 persen.