Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
PPKM Resmi Dicabut

PPKM Resmi Dicabut

PPKM

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
PPKM Resmi Dicabut

Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota, yang saat ini berstatus level I, akhirnya resmi dicabut.

PPKM Resmi Dicabut

Pencabutan PPKM tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Pada hari ini, pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” tegas Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

PPKM Resmi Dicabut

Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat saat ini. Namun, Kepala Negara tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.

PPKM Resmi Dicabut

Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap menyiagakan fasilitas kesehatan di semua wilayah. Vaksinasi Covid-19 termasuk booster juga harus terus dijalankan.

PPKM Resmi Dicabut

Jokowi mengungkapkan alasan mencabut PPKM. Menurutnya, berdasarkan data saat ini, laju penularan Covid-19 melandai. Data 27 Desember 2022, positivity rate Covid-19 mingguan hanya 3,35 persen. Standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, positivity rate harus di bawah 5 persen.

PPKM Resmi Dicabut

Selain itu, keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 atau BOR berada di angka 4,79 persen. Sementara, kematian akibat Covid-19 tercatat hanya 2,39 persen.

PPKM Resmi Dicabut

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," imbuhnya.