Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Polres Jakarta Barat bongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia

Polres Jakarta Barat bongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia

Kasus Narkoba

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Polres Jakarta Barat bongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi (dua kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan jaringan narkoba di RS Polri Sukanto, Jakarta, Rabu (13/12).

Polres Jakarta Barat bongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia

Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat bersama Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia dan membekuk 5 orang pelaku, satu di antaranya tewas.

Polres Jakarta Barat bongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia

Dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Grogol dan apartemen di Cengkareng tersebut polisi menangkap AR yang diketahui sebagai pengendali kurir serta 4 kurir, yakni DS, ZA, FA, dan ME.

Polres Jakarta Barat bongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia

Barang bukti yang diamankan antara lain 8 paket sabu seberat 5,1 kilogram, 18 butir pil ekstasi, sebuah koper, 1 unit mobil Toyota Soluna, 4 buah timbangan, 1 set alat isap sabu, dan 12 telepon selular berbagai merek.

Polres Jakarta Barat bongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia

AR diketahui tewas ditembak polisi setelah berusaha merebut senjata saat pengembangan pencarian Mr. Bro sebaga pemasok yang kini masih DPO.

Polres Jakarta Barat bongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia

Jaringan narkoba ini berawal dari Malaysia kemudian dibawa ke Indonesia melalui jalur Batam-Tanjung Pinang-Riau-Palembang dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk diedarkan ke kota-kota besar seperti Bandung, Surabaya, Palu, dan Banjarmasin.

Polres Jakarta Barat bongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia

Para kurir mengaku menyelipkan sabu di selangkangan tubuh dan menumpang pesawat komersil untuk menuju ke kota-kota tujuan dengan upah Rp 15 juta per 500 gram.

Polres Jakarta Barat bongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia

Akibatnya, para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) Sub ayat (2) UU no. 35 tentang narkotika dan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.