Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin

Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin

Kriminal

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat merilis kasus peredaran obat-obatan tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti berupa 7.797 butir Tramadol, 4.116 butir Hexymer, 20 butir Alprazolam, 440 butir Trihexphenidyl, 630 butir Double L, dan uang hasil penjualan senilai Rp 5,67 juta.

Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus peredaran obat-obatan tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).

Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin

Para tersangka mengenakan masker saat dihadirkan dalam rilis kasus peredaran obat-obatan tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).

Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin

Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus peredaran obat-obatan tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).

Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin

Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus peredaran obat-obatan tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).

Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin

Barang bukti yang ditampilkan dalam rilis kasus peredaran obat-obatan tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).