Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU No.19 Tahun 2019 ke MK

Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU No.19 Tahun 2019 ke MK

Revisi UU KPK

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU No.19 Tahun 2019 ke MK

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah), Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang (kiri) dan Wakil Pimpinan KPK, Laode M. Syarif saat memberikan keterangan terkait pengajuan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU No.19 Tahun 2019 ke MK

Tiga pimpinan KPK akan menjadi pemohon dalam judicial review atau uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang UU KPK yang dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi.

Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU No.19 Tahun 2019 ke MK

Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Pimpinan KPK, Laode M. Syarif saat memberikan keterangan terkait pengajuan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU No.19 Tahun 2019 ke MK

Tiga pimpinan KPK akan menjadi pemohon dalam judicial review atau uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang UU KPK yang dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi.

Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU No.19 Tahun 2019 ke MK

Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Pimpinan KPK, Laode M. Syarif saat memberikan keterangan terkait pengajuan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).