Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pengamen Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan

Pengamen Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan

Jakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Pengamen Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan

Suasana sidang praperadilan perdana gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi keempat pengamen itu, Okky Wiratama Siagian mengatakan bahwa kerugian yang dituntut pihak mereka sebanyak Rp 186.600.000 peranak.

Pengamen Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan

Suasana sidang praperadilan perdana gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara.

Pengamen Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan

Suasana sidang praperadilan perdana gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Pengamen Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan

Suasana sidang praperadilan perdana gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Pengamen Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan

Suasana sidang praperadilan perdana gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Pengamen Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi keempat pengamen itu, Okky Wiratama Siagian mengatakan bahwa kerugian yang dituntut pihak mereka sebanyak Rp 186.600.000 peranak.