Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Penampilan Roy Suryo di Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Penampilan Roy Suryo di Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo Tersangka

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Penampilan Roy Suryo di Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus meme stupa Candi Borobudur di PN Jakarta Barat, Rabu (12/10). Roy hadir sebagai terdakwa. Namun dihadirkan secara daring dalam sidang tersebut. Setelah sebelumnya tampil ke publik dengan penyangga leher, kini Roy tampak sehat. Dia mengenakan kemeja berwarna putih di ujung layar telekonferensi.

Penampilan Roy Suryo di Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Roy tampak didampingi salah seorang kuasa hukum dan petugas dari kejaksaan di belakangnya. Meski begitu, Roy ingin hadir langsung. Dia telah berkirim surat kepada PN Jakarta Barat.

Penampilan Roy Suryo di Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

"Kepada Yang Mulia Hakim, saya sebelumnya sudah bersurat untuk saya bisa dihadirkan secara langsung dalam sidang ini," ujar Roy Suryo dalam pernyataannya, Rabu (12/10).

Penampilan Roy Suryo di Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Dalam ruangan sidang PN Jakbar, tampak yang hadir secara langsung adalah pihak kuasa hukum mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga serta lima Jaksa Penuntut Umum dan anggota majelis hakim. Mantan Menpora ini diadili karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Penampilan Roy Suryo di Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, terdapat lima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus itu. Kelimanya yakni Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Penampilan Roy Suryo di Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.