Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemusnahan barang bukti organ satwa dilindungi di Mabes Polri

Pemusnahan barang bukti organ satwa dilindungi di Mabes Polri

Kabareskrim Anang Iskandar

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Pemusnahan barang bukti organ satwa dilindungi di Mabes Polri

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa liar dilindungi di lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12).

Pemusnahan barang bukti organ satwa dilindungi di Mabes Polri

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 345 kilogram karapas penyu hijau kering, 70 kilogram daging penyu kering, 100 kilogram tanduk rusa dan 80 ekor kuda laut.

Pemusnahan barang bukti organ satwa dilindungi di Mabes Polri

Petugas saat memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti organ satwa dilindungi di Mabes Polri

Pemusnahan dengan dibakar tersebut dilakukan menggunakan drum besi yang telah dilubangi.

Pemusnahan barang bukti organ satwa dilindungi di Mabes Polri

Barang bukti tersebut merupakan milik tersangka AA (laki-laki, 61).

Pemusnahan barang bukti organ satwa dilindungi di Mabes Polri

AA ditangkap di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Gresik Gadukan, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Pemusnahan barang bukti organ satwa dilindungi di Mabes Polri

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf B dan D Jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemusnahan barang bukti organ satwa dilindungi di Mabes Polri

Petugas saat memasukkan satu per satu barang bukti ke dalam drum yang sudah diberi api.

Pemusnahan barang bukti organ satwa dilindungi di Mabes Polri

Selain dibakar, barang bukti tersebut juga dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Pemusnahan barang bukti organ satwa dilindungi di Mabes Polri

Kabareskrim Anang Iskandar saat ikut memusnahkan barang bukti perdagangan satwa liar dilindungi di lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12).