Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Jakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Mobil berplat ganjil putar balik saat pemberlakuan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata, yakni Ragunan, Ancol, dan TMII sebagai upaya mengantisipasi kepadatan pengunjung seiring dibuka kembali pada masa PPKM Level 2. Sistem ganjil genap di tempat wisata berlaku pada hari Jumat mulai pukul 12.00-18.00 WIB serta Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Mobil berplat ganjil putar balik saat pemberlakuan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata, yakni Ragunan, Ancol, dan TMII sebagai upaya mengantisipasi kepadatan pengunjung seiring dibuka kembali pada masa PPKM Level 2. Sistem ganjil genap di tempat wisata berlaku pada hari Jumat mulai pukul 12.00-18.00 WIB serta Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Petugas mensosialisasikan calon pengunjung yang mengendarai mobil plat ganjil saat pemberlakuan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata, yakni Ragunan, Ancol, dan TMII sebagai upaya mengantisipasi kepadatan pengunjung seiring dibuka kembali pada masa PPKM Level 2. Sistem ganjil genap di tempat wisata berlaku pada hari Jumat mulai pukul 12.00-18.00 WIB serta Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Petugas mensosialisasikan calon pengunjung yang mengendarai mobil plat ganjil saat pemberlakuan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata, yakni Ragunan, Ancol, dan TMII sebagai upaya mengantisipasi kepadatan pengunjung seiring dibuka kembali pada masa PPKM Level 2. Sistem ganjil genap di tempat wisata berlaku pada hari Jumat mulai pukul 12.00-18.00 WIB serta Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Petugas mensosialisasikan calon pengunjung yang mengendarai mobil plat ganjil saat pemberlakuan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata, yakni Ragunan, Ancol, dan TMII sebagai upaya mengantisipasi kepadatan pengunjung seiring dibuka kembali pada masa PPKM Level 2. Sistem ganjil genap di tempat wisata berlaku pada hari Jumat mulai pukul 12.00-18.00 WIB serta Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Petugas mensosialisasikan calon pengunjung yang mengendarai mobil plat ganjil saat pemberlakuan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata, yakni Ragunan, Ancol, dan TMII sebagai upaya mengantisipasi kepadatan pengunjung seiring dibuka kembali pada masa PPKM Level 2. Sistem ganjil genap di tempat wisata berlaku pada hari Jumat mulai pukul 12.00-18.00 WIB serta Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Mobil berplat ganjil putar balik saat pemberlakuan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata, yakni Ragunan, Ancol, dan TMII sebagai upaya mengantisipasi kepadatan pengunjung seiring dibuka kembali pada masa PPKM Level 2. Sistem ganjil genap di tempat wisata berlaku pada hari Jumat mulai pukul 12.00-18.00 WIB serta Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.