Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Suap Hakim PTUN Medan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta.

Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Helpandi didakwa menerima suap terkait putusan perkara di PN Medan.

Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU KPK yakin Helpandi bersalah karena menerima uang suap dari Tamin Sukardi.

Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).

Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).