Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
OJK periksa bos Pandawa Group terkait investasi ilegal

OJK periksa bos Pandawa Group terkait investasi ilegal

OJK

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
OJK periksa bos Pandawa Group terkait investasi ilegal

Pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto saat diperiksa Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (28/11). Pemeriksaan kedua kalinya tersebut terkait kegiatan penghimpunan dana yang diduga melanggar Undang-undang (UU) tentang Perbankan alias investasi ilegal. Satgas Waspada Investasi ‎memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November lalu.

OJK periksa bos Pandawa Group terkait investasi ilegal

Pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto saat diperiksa Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (28/11).

OJK periksa bos Pandawa Group terkait investasi ilegal

Pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto saat diperiksa Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (28/11).

OJK periksa bos Pandawa Group terkait investasi ilegal

Pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto saat diperiksa Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (28/11).

OJK periksa bos Pandawa Group terkait investasi ilegal

Pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto saat diperiksa Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (28/11).

OJK periksa bos Pandawa Group terkait investasi ilegal

Pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto saat diperiksa Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (28/11).