Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
MK kabulkan gugatan Setnov soal penyadapan 'Papa Minta Saham'

MK kabulkan gugatan Setnov soal penyadapan 'Papa Minta Saham'

Mahkamah Konstitusi

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
MK kabulkan gugatan Setnov soal penyadapan 'Papa Minta Saham'

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan putusan uji materi UU ITE yang diajukan Setya Novanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Setya Novanto.

MK kabulkan gugatan Setnov soal penyadapan 'Papa Minta Saham'

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan putusan uji materi UU ITE yang diajukan Setya Novanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9).

MK kabulkan gugatan Setnov soal penyadapan 'Papa Minta Saham'

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan putusan uji materi UU ITE yang diajukan Setya Novanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9).

MK kabulkan gugatan Setnov soal penyadapan 'Papa Minta Saham'

Pihak pemohon mendengarkan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan uji materi UU ITE yang diajukan Setya Novanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9).

MK kabulkan gugatan Setnov soal penyadapan 'Papa Minta Saham'

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan putusan uji materi UU ITE yang diajukan Setya Novanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9).

MK kabulkan gugatan Setnov soal penyadapan 'Papa Minta Saham'

Suasana sidang putusan uji materi UU ITE yang diajukan Setya Novanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9).