Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Mati Listrik Massal, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp6.500

Mati Listrik Massal, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp6.500

PLN

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Mati Listrik Massal, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp6.500

Pengguna KRL Commuter Line, Azas Tigor Nainggolan menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8). Tigor meminta hakim menyatakan PLN bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.

Mati Listrik Massal, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp6.500

Dia juga dan meminta PLN meminta maaf secara terbuka serta menuntut ganti rugi senilai Rp6.500 sebagai pengganti biaya tol dari Bogor ke Jakarta.

Mati Listrik Massal, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp6.500

Azas Tigor Nainggolan menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN terkait mati listrik massal beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Mati Listrik Massal, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp6.500

Azas Tigor Nainggolan menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN terkait mati listrik massal beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Mati Listrik Massal, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp6.500

Azas Tigor Nainggolan menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN terkait mati listrik massal beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8).